PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Brigadir Polisi Anton Kurniawan Stiyanto akhirnya angkat bicara terkait aksi pembunuhan yang dilakukan pada 27 November 2024 lalu.
Melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, Anton mengakui jika telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Budiman Arisandi meninggal dunia.
“Menurut klien saya banyak pemberitaan yang ditutup-tutupi, sehingga bermaksud menceritakan semua kejadian versi Anton Kurniawan,” kata Suriansyah, saat menggelar rilis, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan, Anton mengakui menembak korban dan meminta agar kasus bisa diungkap secara transparan. Anton menyatakan jika Haryono yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka turut terlibat.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika Haryono menghubungi Anton untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB setelah lepas dinas. Keduanya lalu bertemu di depan museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton, sedangkan mobil Haryono dititipkan di kos temannya.
Saat hendak berangkat, Haryono mengeluarkan sabu-sabu untuk digunakan bersama Anton. Setelah menggunakan sabu-sabu, keduanya menuju arah Pulang Pisau (Pulpis) dan Anton sempat tertidur.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Anton dan Haryono bertemu dengan mobil korban di Tangkiling. Mereka memarkirkan mobil di depan mobil korban dan mengetuk pintu.
Korban terbangun dan bertanya ada apa. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalteng dan ingin memeriksa surat-surat korban. Karena Anton tidak berseragam, korban menanyakan surat tugasnya.
Merasa bersalah dengan perbuatannya, Anton kembali ke mobil. Korban kemudian menghampiri Anton hingga ke pinggir mobil.
Haryono memindahkan senjata api dari depan ke belakang mobil dan menyuruh Anton masuk ke dalam mobil, karena tidak ingin ribut didengar warga. Korban pun masuk ke kursi depan samping Haryono, sedangkan Anton duduk di belakang korban.
Saat korban masuk, Haryono langsung menjalankan mobil ke arah Kasongan. Selama perjalanan, korban terus cekcok dengan Anton. Melihat senjata api di sebelahnya, Anton secara spontan mengambilnya dan menembak korban dua kali di kepala.
Setelah itu, Anton dan Haryono berputar di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat membuang mayat korban. Namun, mereka urung membuang mayat di lokasi tersebut karena melihat pos satpam.
Mereka kemudian melaju ke depan dan menemukan parit. Haryono langsung membuka pintu mobil dan mayat korban terjatuh ke tanah. Ia memanggil Anton untuk membantu mengangkat korban, namun Anton tidak bisa membuka pintu mobil.
Haryono kemudian menyeret mayat korban dan menjatuhkannya ke parit. Setelah membuang mayat korban, keduanya berkeliling Kasongan untuk menenangkan diri. Mereka membersihkan jok mobil dari darah dan membuang karpet bekas darah.
Anton dan Haryono kemudian kembali ke Palangka Raya dan ke lokasi awal bertemu korban. Anton mengemudikan mobilnya, sementara Haryono mengemudikan mobil korban.
Mobil korban disembunyikan di Jalan Tingang Ujung untuk membuang paket yang diangkut dan dijual seharga Rp50 juta. Hasil penjualan dibagi-bagi, dan Haryono menerima transferan sebesar Rp11,5 juta.
“Anton mengaku tidak mengetahui tentang pengembalian uang tersebut. Pada saat penemuan mayat, 6 Desember 2024, Haryono panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember,” pungkasnya. fwa