PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fraksi Partai NasDem Andina Teresia Narang menggelar pertemuan bersama insan pers dalam rangka sosialisasi Undang-undang (UU) Penyiaran di Kalawa Covention Hall Palangka Raya, Sabtu (21/12).
Andina Narang merupakan Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi Informatika, dan Intelijen. Nana sapaan akrabnya, merupakan Anggota DPR RI pertama dari Dapil Kalteng yang ditempatkan di Komisi I.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Komisi Informasi (KI) Kalteng, Balai Bahasa Kalteng, PWI Kalteng, SMSI, AMSI dan rekan media di Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Andina menyampaikan terkait UU Penyiaran yang rencananya akan disahkan di tahun 2025. Andina berkomitmen mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan di daerah konstituennya yang berkaitan dengan Komisi I.
“Kami ingin berdiskusi mendengarkan langsung aspirasi dari daerah terkait dengan UU Penyiaran yang perlu kami suarakan dari daerah. Ini sebagai bahan saya saat ke Senayan Jakarta nanti bahwa ada aspirasi dari Kalteng,” ujar Andina saat pertemuan, Sabtu (21/12).
Andina berkomitmen untuk memberikan yang terbaik selama menjadi wakil rakyat di Jakarta, dengan berusaha semaksimal mungkin memberikan suara dari Kalteng untuk didengar di Jakarta.
“Saya sebagai wakil rakyat Dapil Kalteng harus terus menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan dari konstituen saya warga Kalteng, khususnya di Komisi I dan saya juga akan menjembatani aspirasi walaupun bukan berkaitan dengan Komisi I. Kita akan mencoba menyampaikan ke rekan Anggota DPR RI Komisi lain,” katanya.
Dalam sesi tersebut, sejumlah rekan media, SMSI, AMSI, KPID Kalteng dan PWI memberikan berbagai masukan yang berarti untuk diajukan dan disampaikan di Rapat DPR nanti dalam pembahasan. rmp