Bawaslu Fokus Cegah Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Hj Siti Wahidah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatifnya (Pileg), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawasku Kalteng Hj Siti Wahidah mengatakan, Bawaslu Kalteng memang bertugas dalam melakukan pengawasan, terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengawasan, kata Hj Siti Wahidah, bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi. Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai tahapan, dan aturan yang berlaku.

”Fokus kita lebih kepada pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu. Sebab itulah, semua tahapan yang dilaksanakan KPU, Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat. Tujuannya, memastikan tahapan yang dilakukan itu, tidak menguntungkan, atau condong kesalah satu pihak,” jelas Hj Siti Wahidah, di Palangka Raya, Minggu (22/12).

Pengawasan, lanjut Hj Siti Wahidah, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bawaslu sendiri. Ada dukungan dari mitra Bawaslu, dan khususnya masyarakat untuk terlibat secara aktif, untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan masyarakat, merupakan bukti kepedulian atas pelaksanaan Pemilu.

Sebab itulah, kata Hj Siti Wahidah, adanya sejumlah laporan yang disampaikan oleh masyarakat, apabila terdapat pelanggaran. Bawaslu akan tetap menerima setiap laporan yang masuk, dilakukan verifikasi. Apabila memenuhi syarat, segera ditindaklanjuti.

Hj Siti Wahidah memastikan, semua laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, tanpa memihak pihak manapun. Aturan merupakan pegangan, dan landasan bagi Bawaslu untuk mengambil berbagai rekomendasi, untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara, apabila memang ditemukan pelangaran.

”Kembali saya sampaikan, Bawaslu dalam setiap pelaksanaan Pemilu, berfokus pada upaya-upaya pencegahan. Apabila memang terdapat laporan, dan temuan, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan  yang berlaku,” tutup Hj Siti Wahidah. ded