PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota Komisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon mengatakan, setiap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak wajib memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baik itu syarat pencalonan, maupun syarat calon. Pilkada di Kalteng, terdapat sejumlah calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada syarat tambahan bagi ASN yang maju Pilkada, dengan menunjukkan surat pengunduran diri dari ASN.
Menurut Kristaten, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang pada saat pendaftaran, semua calon yang berasal dari ASN sudah melampirkan tanda terima pengajuan pengunduran diri sebagai ASN. Tinggal menunggu penerbitan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Perlu diketahui bersama, meskipun yang disampaikan pada saat pendaftaran hanya tanda terima, namun surat ini sifatnya mengikat. Artinya, ASN yang maju dipastikan berhenti dari ASN, mau lolos ataupun tidak. Pengajuan yang diajukan adalah pengajuan yang sifatnya tidak bisa ditarik kembali,” jelas Kristaten belum lama ini di Palangka Raya.
Dijelaskan, diajukannya surat pengunduran diri sebagai ASN ke pejabat pembina masing-masing ASN, untuk kemudian diteruskan ke BKN, maka saat itu pula haknya sebagai ASN dihentikan. Penghentian hak sebagai ASN ini, bentuk implementasi ASN tidak boleh berpolitik praktis.
“Hasil pengawasan yang kita lakukan, semua ASN yang maju Pilkada, sudah melampirkan syarat calonnya berupa tanda terima pengunduran diri dari ASN. Tinggal menunggu surat resmi dari BKN saja, yang kemungkinan besar cukup lama. Namun demikian, haknya sebagai ASN ketika maju mencalon secara otomatis dihentikan,” tutupnya. ded