PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hasil final Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum berakhir. Pasalnya, ada 9 pasangan calon (paslon) dari 8 daerah yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, untuk Pilgub Kalteng, gugatan diajukan paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail. Sedangkan tingkat kabupaten/kota, permohonan PHPKada diajukan paslon Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya. Akhmad Gunadi-Sastra Jaya Pilkada Barito Utara, Erlin Hardi-Alberkat Yadi Pilkada Kapuas, Sanidin-Siyono Pilkada Kotawaringin Timur.
Kemudian Sakariyas-Endang Susiawatie Pilkada Katingan, Hendra Lesmana-Budiman Pilkada Lamandau, Rojikinnoor-Vina Panduwinata Pilwali Kota Palangka Raya, dan Juana-Tini Rusdihatie Pilkada Barito Selatan.
Jika tak ada aral, MK bakal mulai menyidangkan sengketa Pilkada se-Indonesia ini mulai tanggal 7 dan 8 Januari 2025 nanti. Lantas, bagaimana prospek gugatan dari para paslon tersebut? Peluang dan tantangannya seperti apa untuk bisa menang di MK?
Menurut Pengamat Politik Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR) Ricky Zulfauzan, semua gugatan Pilkada di MK lazimnya menggugat putusan KPU yang memenangkan salah satu paslon. Oleh karena itu, yang menjadi tergugat biasanya adalah KPU dan penyelenggaraan pemilu.
“Gugatan yang dilayangkan oleh para paslon adalah hak konstitusional yang harus dihargai. Para paslon yang menggugat juga harus menyiapkan materi gugatan dengan bukti yang benar-benar konkret, agar gugatan yang disampaikan memiliki dampak yang diharapkan saat di MK nanti,” ujar Ricky kepada Tabengan, Kamis (26/12).
Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat ini menyebut, jika paslon menggugat terkait persoalan perolehan suara, maka harus membuktikan terkait suara tersebut apakah bermasalah atau tidak.
Mengingat, dari segi suara berdasarkan penetapan pleno KPU Kalteng dan sejumlah daerah, paslon 1 Willy-Habib (penggugat) yang memperoleh sebanyak 279.426 suara sah dan paslon 3 Agustiar-Edy (pemenang) sebanyak 484.754. Selisih 205.328 suara sah.
Sementara untuk Pilbup Kapuas, paslon 4 Erlin-Alberkat (penggugat) perolehan sebanyak 47.763 suara dengan paslon 1 Wiyatno-Dodo (pemenang) memperoleh 53.367 suara. Lalu, Pilbup Kotim paslon 2 Sanidin-Siyono (penggugat) memperoleh sebanyak 70.778 suara dengan paslon 1 Halikin-Irawati (pemenang) sebanyak 79.210 suara.
Kemudian, Pilbup Katingan paslon 1 Sakariyas-Endang (penggugat) sebanyak 28.702 suara dan paslon 3 Saiful-Firdaus (pemenang) memperoleh sebanyak 29. 522 suara. Sementara Pilbup Lamandau, paslon 01 Hendra-Budiman (penggugat) memperoleh sebanyak 27.640 suara dan Rizky-Hamid (pemenang) sebanyak 28.755 suara dengan selisih 1.115 suara.
Sementara itu, Pilbup Barito Utara paslon 2 AGI-SAJA (penggugat) sebanyak 42.302 suara atau 49,996 persen dan paslon nomor urut 01, Gogo-Helo (pemenang) memperoleh sebanyak 42.310 suara atau 50,004 persen. Selisih 8 suara.
Kemudian Pilbup Murung Raya paslon 2 Nuryakin-Doni (penggugat) memperoleh sebanyak 31.141 dan paslon 1 Heriyus-Rahmanto (pemenang) memperoleh suara 31.459 atau selisih 318 suara.
Untuk Pilbup Barito Selatan paslon 2 Juana-Tini (penggugat) memperoleh 11.231 suara dan paslon 3 Eddy Raya-Yudha (pemenang) meraih 41.443 suara. Terakhir Pilwali Palangka Raya, paslon 1 Rojikin-Vina (penggugat) memperoleh 46.466 suara dan paslon 2 Fairid-Zaini (pemenang) sebanyak 81.472 suara.
Dari 9 paslon yang menggugat tersebut, menurut Ricky, ada 2 daerah yang cukup menarik. Pertama, gugatan sengketa Pilkada Barito Utara karena selisih suara yang tipis yaitu hanya 8 suara.
“Jika 1 TPS saja PSU, pastinya akan mengubah hasil signifikan. Apalagi Gogo-Helo hanya menang di 2 kecamatan, sementara AGI-SAJA menang di 7 kecamatan,” imbuh Ricky.
Sementara daerah kedua, gugatan sengketa Pilkada Murung Raya karena selisih suara juga cukup ketat. Jika 1 kecamatan diputuskan oleh MK PSU, besar kemungkinannya hasil Pilkada Murung Raya akan berubah.
Alumnus Doktor Ilmu Politik Universitas Airlangga itu juga menyinggung terkait paslon yang mungkin mempersiapkan materi gugatan yang menganggap adanya upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Ricky menyebut hal tersebut cukup sulit untuk dibuktikan.
“Suatu hal yang sulit untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan secara TSM dari KPU yang menguntungkan salah satu paslon. Karena semuanya menurut saya dilakukan dengan transparan,” jelas Ricky.
Tetapi, kata Ricky, tidak ada yang tidak mungkin selama kita berusaha. Sesuatu hal menjadi tidak mungkin, ketika kita hanya memikirkannya tanpa berusaha meraihnya.
“Artinya usaha para paslon yang melakukan gugatan ke MK patut diapresiasi sebagai upaya terakhir yang diamanatkan undang-undang dalam kontestasi Pilkada. Mengenai hasilnya kita tunggu saja putusan MK nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dewan Pakar DAD Kalteng itu juga menyinggung terkait tumbangnya petahana di berbagai daerah di Kalteng. Ricky menyebut, tumbangnya para petahana adalah pembuktian dari betapa berisikonya Pj kepala daerah bagi paslon petahana.
“Selain itu, sepertinya para petahana tidak banyak yang kreatif memelihara konstituen dan juga bisa saja kekecewaan para mantan pendukung paslon petahana yang berhasil dikapitalisasi oleh paslon lainnya. Ini akan berbeda hasilnya jika petahana tetap memimpin daerah,” pungkas Ricky. rmp