BATAL GUGAT KE MK- Koyem Bantah untuk Muluskan Anaknya

TABENGAN/RAHUL BERJUANG- H Nadalsyah Koyem berpose dua jari bersama istri dan anaknya Akhmad Gunadi usai debat publik pertama Pilkada Barito Utara di Kalawa Convention Hall Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2 H Nadalsyah Koyem menepis isu yang menyebut dirinya batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Hasil Pemilihan Gubernur 2024 agar memuluskan langkah anaknya di Pilkada Barito Utara (Barut).

Diketahui, beberapa waktu lalu Koyem bersama Tim Pemenangan Koyem-SHD berencana melakukan gugatan hasil Pilgub ke MK RI. Namun, pada Rabu (11/12) lalu, Koyem bertemu dengan Agustiar Sabran selaku pemenang Pilgub Kalteng dan menyatakan legowo atas hasil keputusan KPU Kalteng yang memenangkan kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tersebut.

“Hari ini ada pertemuan khusus dengan calon Gubernur terpilih Kalteng, Pak Agustiar Sabran. Kami telah berdiskusi untuk kepentingan Kalteng ke depannya. Alhamdulillah, saya selaku calon Gubernur yang kalah dalam perhitungan suara oleh KPU mengaku kalah dan legowo atas hasil ini. Kami berharap, Pak Agustiar yang mengemban tugas sebagai Gubernur lima tahun ke depan dapat membawa Kalteng lebih maju,” ujar Koyem kala itu.

Batalnya Koyem melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Kalteng, disinyalir oleh beberapa kalangan untuk memuluskan langkah anaknya Akhmad Gunadi Nadalsyah agar mampu memenangkan sengketa hasil Pilkada Barut di MK. Seperti diketahui, pasangan AGI-SAJA kalah dengan selisih hanya 8 suara dari lawannya Gogo-Helo di Pilkada Barut.

Anggapan tersebut kemudian dibantah oleh Koyem. Mantan Bupati Barut dua periode itu menegaskan, batalnya gugatan Pilgub Kalteng ke MK tak ada hubungannya dengan memuluskan langkah anaknya yang juga berujung di MK.

“Mengenai mundurnya saya sesuai dengan statemen pengamat politik saya rasa bahasanya bukan mundur, hanya saja saya tidak menggugat ke MK karena banyak pertimbangan-pertimbangan demi kenyamanan masyarakat Kalteng,” ujar Koyem saat dihubungi Tabengan, Jumat (27/12).
Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng itu juga menyatakan, keputusannya untuk membatalkan gugatan ke MK karena dirinya menganggap Agustiar memiliki visi misi yang bagus untuk membangun Kalteng.

“Setelah saya berdiskusi dengan Pak Agustiar Sabran ternyata visi-misi beliau juga bagus dan beliau siap membangun Kalteng secara berkeadilan,” imbuhnya.
Koyem juga mengatakan, semua orang tua pasti menginginkan anaknya memenangkan dalam suatu kompetisi. Ia bersama anaknya dan tim akan berjuang untuk memenangkan sengketa di MK.

“Begitu juga saya pasti menginginkan anak saya bisa memenangkan Pilkada Barut, karena memang ada rekomendasi PSU oleh Bawaslu Barito Utara akan tetapi ditolak oleh KPU Barut, nah inilah yang kami gugat ke MK hanya untuk minta ditindaklanjuti PSU tersebut,” kata Koyem. rmp