Hukrim  

Warga Ampah Kota Ditangkap Edarkan Narkotika Golongan I

PASRAH-HS warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah diamankan di Mapolres Bartim karena diduga mengedarkan sabu. FOTO ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini seorang warga berinisial HS (50) tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (27/12) malam.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, timbangan digital, dan peralatan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba,” jelasnya, Minggu (29/12) di Tamiang Layang.

HS yang bekerja sebagai wiraswasta, kini ditahan di Mapolres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut.

“HS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Polisi kini melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. Selain itu, barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya.

Lanjut Budi, Kapolres Bartim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pemberantasan peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkasnya. c-pea