PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memfasilitasi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial MH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana penemuan mayat di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat menggelar rapat koordinasi bersama Tim LPSK, di Palangka Raya, Sabtu (28/12).
Kapolda Kalteng menegaskan, pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH.
“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh Tim LPSK kepada MH, sesuai dengan Undang-Undang No 31 Tahun 2014 dan Sema No 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu,” kata Kapolda.
Irjen Djoko menambahkan, terkait dengan peristiwa pidana, pelaku MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan.
Sementara itu, Ketua LPSK Dr Achmadi mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus yang sedang berlangsung berdasarkan permohonan yang diterima oleh LPSK.
Selain itu, kedatangan pihaknya ke Polda Kalteng dimaksudkan untuk meminta informasi dan keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami akan mendengar dan meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk saksi pelaku dan ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menjelaskan, kasus ini terkait dengan Pasal 365 KUHP dan memerlukan klarifikasi tentang peran salah satu pihak dan tetap berfokus pada saksi, korban, dan pelaku untuk memastikan keadilan.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kalteng yang telah menyambut baik kunjungan ini dan siap memberikan informasi dan kerja sama penuh untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil,” tutupnya. fwa