PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Memasuki agenda Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Agustiar Sabran-Edy Pratowo berharap pasangan 01 Willy M Yoseph-Habib Ismail bin Yahya untuk mencabut gugatan.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lainnya diharap memiliki pemikiran yang sama untuk membangun Kalteng lebih baik.
“Tidak cukup membangun Kalteng dengan beberapa pihak. Harus semua pihak agar jauh lebih baik, sehingga kami berharap pasangan 01 bisa membatalkan gugatan ke MK. Saat ini masih ada waktu untuk mencabut,” ucap Ketua Tim Hukum Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Bias Layar, Minggu (29/12).
Ia menerangkan, sesuai dengan sistem data yang ada, gugatan ke MK dilayangkan oleh pasangan 01 Willy M Yoseph-Habib Ismail. Meski demikian, penetapan sengketa di MK akan menunggu pada 3 Januari 2025 nanti jika gugatan tersebut teregister.
“Kami mendoakan nanti di tanggal 3 Januari 2025 tidak sampai diregister. Kalaupun masuk dan teregister di MK, kami pun sudah menyiapkan segala sesuatu yang memungkinkan dan data kami lengkap untuk dibawa ke MK. Data kami sangat akurat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar gugatan tersebut dicabut, sehingga tidak menghabiskan energi yang tidak perlu dan fokus membangun Kalteng yang lebih baik bersama-sama.
“Tentunya kita pun terkejut karena pemenang ketiga Pilgub yang menggugat, bukan pemenang kedua. Sedangkan selisih suara antara pasangan 01 dan 03 berkisar 17 persen,” katanya.
“Kita tentu tidak berdiam diri, materi kami lengkap baik untuk perselisihan perolehan suara. Yang paling berhak menjelaskan adalah termohon, yakni KPU dan Bawaslu. Kami sebagai pihak terkait,” sambung Bias Layar. fwa