Hukrim  

Willy-Habib Tolak Ajakan Agustiar

Rahmadi G Lentam

+ Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) saat ini masih berproses. Tinggal 3 hari lagi, tepatnya 3 Januari 2025, semua permohonan sengketa hasil pilkada yang memenuhi syarat akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu sengketa PHPKada yang menunggu jadwal adalah gugatan yang dilayangkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail. Namun, tim kuasa hukum H Agustiar Sabran-H Edy Pratowo berharap pasangan 1 Willy-Habib untuk mencabut gugatan.

Usulan itu disampaikan, agar tidak menghabiskan energi yang tidak perlu dan fokus membangun Kalteng yang lebih baik bersama-sama.

“Kami mendoakan nanti di 3 Januari 2025 tidak sampai diregister. Kalaupun masuk dan teregister di MK, kami pun sudah menyiapkan segala sesuatu yang memungkinkan dan data kami lengkap untuk dibawa ke MK. Data kami sangat akurat,” ujar Ketua Kuasa Hukum Agustiar-Edy, Bias Layar.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum pasangan nomor urut 1 Willy-Habib, Rahmadi G Lentam menanggapi dengan tertawa dan mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan sembari menunggu penjadwalan sidang oleh MK.

“Sampai saat ini permohonan tetap berjalan dan kami masih menunggu penjadwalan sidang dari MK,” ujar Rahmadi saat dihubungi Tabengan, Senin (30/12).

Sebelumnya, juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, semua permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi di e-BRPK secara serentak mulai 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara sekaligus membagi perkara ke tiga panel hakim yang sudah disiapkan.

“Perkara yang dibagi ke panel diputus oleh sembilan hakim dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang perdana perkara sengketa pilkada, tambah Enny, akan digelar pada pekan kedua tahun depan tepatnya, 7 Januari dan 8 Januari 2025. rmp