Hukrim  

Wartawan Dihalangi Oknum Anggota Polresta Saat Liput TKP Kebakaran Tewaskan Pasutri dan Anak

PELIPUTAN-Wartawan diduga Dihalangi oknum anggota Polresta Saat Liput TKP Kebakaran Tewaskan Pasutri dan Anak. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kejadian tidak mengenakkan dialami sejumlah wartawan yang mencoba melakukan peliputan di TKP kebakaran yang menewaskan pasangan suami istri dan anak di Jalan Ranying Suring, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Selasa (31/12) kemarin.

Wartawan Harian Tabengan dan beberapa wartawan lainnya dihalang-halangi ketika hendak mengambil foto dan video saat sejumlah pejabat utama Polresta Palangka Raya datang ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (1/1/2025).

Terpantau di lokasi kebakaran tersebut turut hadir Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, Wakapolresta AKBP AKBP Isharyadi, Wakasat Reskrim Iptu Faisal.

Begitu pula ketika wartawan mencoba mengambil foto dan video TKP kebakaran, sejumlah personel kepolisian segera menegur meski posisi wartawan berada cukup jauh dari garis polisi yang terpasang. Wartawan kemudian diminta untuk menjauh dari lokasi TKP kebakaran.

Wartawan akhirnya diperbolehkan untuk mengambil foto dan video setelah Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji datang ke lokasi kebakaran.

Menyikapi tindakan aparat Polresta Palangka Raya tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Ririn Binti, menegaskan jika tindakan yang dilakukan aparat Polresta Palangka Raya tidak tepat.

Sebagai jurnalis, kita bekerja dengan aturan jurnalistik, dimana mempunyai hak dan kewajiban meliput suatu peristiwa untuk disampaikan ke publik.

“Aturan mainnya sangat jelas, ketika melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Siapa saja yang menghalangi tugas pers mendapat sanksi pidana,” tegasnya.

Ia menerangkan, saat melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan melihat situasi di lapangan. Semisal ada garis polisi, maka tidak diperkenankan untuk masuk.

“Kalau misalkan di luar garis polisi, menurut pemahaman saya tidak ada alasan untuk menghalangi wartawan mengambil gambar, video maupun meminta statemen dari narasumber,” tuturnya.

Ia pun berharap agar kepolisian dapat membuka ruang kepada wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik supaya informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat tepat, jelas dan benar.

“Hubungan yang baik antar jurnalis dan polisi harus dipertahankan. Mari kita saling menghormati dan menghargai sehingga tugas masing-masing bisa dijalankan dengan benar,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan satu rumah di Jalan Ranying Suring pada Selasa (31/12/2024) pada sore hari.

Dalam peristiwa tersebut tiga penghuni rumah meninggal dunia. Dari sejumlah informasi yang beredar, tiga korban yang terbakar adalah pasangan suami istri berinisial RPR dan MH serta anak laki-laki berinisial JAR.

RPR disebut-sebut merupakan personel Polresta Palangka Raya yang berdinas di Polsek Rakumpit.

Dikonfirmasi terkait identitas dari ketiga korban, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan masih menunggu hasil tes DNA dan penyelidikan yang melibatkan Puslabfor Surabaya.

“Untuk identitas masih kita periksa, dengan sampel tes DNA yang dilakukan inafis dan Puslabfor. Penyebab kebakaran juga masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Erlan menambahkan tim dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng masih bekerja keras untuk mengungkap peristiwa kebakaran tersebut.

“Kita doakan peristiwa ini bisa segera terungkap. Semoga lekas mendapatkan hasil dan identitas dari korban,” pungkasnya. FWA