Hukrim  

PH Agustiar-Edy Optimis Menang di MK

Jeffriko Seran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan paslon nomor urut 1 yang mengajukan gugatan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jeffriko Seran, kuasa hukum paslon 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan suara rakyat yang sudah memberikan hak suaranya dalam Pilkada, 27 November 2024 lalu. Mereka optimis akan memenangkan sidang di MK.

“Kita akan memperjuangkan suara rakyat yang sudah dititipkan kepada bapak Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ucap Jeffriko saat temui wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (2/1).

Sejumlah saksi juga sudah siap memberikan keterangan dalam sengketa itu untuk menepis gugatan yang dilayangkan terkait terstruktur, sistematis, dan masif  (TSM) serta masalah bansos oleh paslon Willy-Habib.

“Kami sudah menyiapkan 50 saksi, kita siap, gugatan dari mereka lebih ke TSM. Kemudian terkait masalah bansos yang gugatannya itu sebenarnya bukan ke paslon seperti laporan yang terdahulu, tapi dijadikan gugatan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga dipersiapkan 18  orang untuk melawan gugatan paslon pengugat. Jadwal sidang sudah ditentukan MK mulai tanggal 16 Januari 2025 yang pelaksanaannya serentak se-Indonesia. Namun, pihaknya juga menunggu kepastian jadwal yang ditentukan oleh MK

“Kita ada 18 kuasa hukum sama DPP, jadi jadwal sidang sudah ditentukan, sidang pertama keterangan pihak terkait itu tanggal 16 Januari masih menunggu jadwal karena seluruh Indonesia. Ada 300 lebih gugatan di MK, artinya kita masih menunggu,” kata Jeffriko.

Jefrry juga tidak hanya menangani kasus gugatan hasil Pilgub Agustiar-Edy, tapi juga menangani kasus gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau. Harapannya, kasus yang ditanganinya berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan rakyat.

“Saya juga kuasa hukum dari Bupati terpilih Kabupaten Lamandau Rizki-Hamid jadi kita sama-sama, mohon doa dari masyarakat Kalteng, apapun kita perjuangkan suara rakyat yang dititipkan kepada Bapak Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” jelasnya.

Sementara itu, jika permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan MK maka gugatan tidak bisa dilanjutkan karna tidak menguatkan bukti.

“Seandainya permohonan mereka tidak memenuhi syarat nanti akan diputus, harapan kita nanti akan selesai di situ,” ujarnya.

Jeffriko juga optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilkada 2024, karena gugatan yang dilayangkan pengugat sama sekali tidak kuat dan tidek relefan. “Kami optimis pasti menang,” tandasnya. fwa