Hukrim  

Penyebab Kebakaran 3 Tewas Masih Misteri

EVAKUASI- Pasutri dan seorang anak tewas terpanggang saat kebakaran di Jalan Ranying Suring Palangka Raya, Selasa (31/1) lalu. TABENGAN/ISTIMEWA

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA, Polresta Jangan Halangi Tugas Wartawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyebab musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Ranying Suring Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya hingga kini masih misteri. Nyatanya menelan tiga korban jiwa, dimana dari informasi yang didapat, ketiga korban diketahui adalah pasangan suami istri berinisial RPR dan MH serta anak laki-laki berinisial JAR (3).

JAR sempat ditolong oleh warga sekitar dan dilarikan ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun nahas, beberapa jam kemudian balita tersebut tak terselamatkan akibat luka bakar serius yang dialami akibat kebakaran.

Masih belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. Beredar kabar salah satu korbannya adalah salah satu anggota kepolisian, kendati demikian kepolisian belum berani memastikannya.

Terkait kebakaran tragis tersebut masih dilakukan tim gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah. Penyelidikan bahkan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, saat ini penyidik Polresta Palangka Raya dibantu langsung tim dari Polda Kalteng sedang melakukan proses penyelidikan. Olah TKP turut dilakukan dari tim Inafis Polda Kalteng dan Puslabfor Surabaya.

“Tentunya ini jadi atensi bagi kita untuk mengetahui apa penyebab kebakaran,” ungkapnya, Rabu (1/1).

Ditanya mengenai kebenaran RPR merupakan personel Polresta Palangka Raya berpangkat Aiptu yang berdinas di Polsek Rakumpit, Erlan menegaskan upaya identifikasi masih dilakukan. Tes DNA telah dilakukan oleh Puslabfor Surabaya untuk memastikan identitas korban yang terbakar.

“Untuk identitas korban masih kita lakukan pemeriksaan setelah tim Inafis selesai bekerja. Tes DNA telah dilakukan, kita masih menunggu hasilnya,” tegasnya.

Jangan Halangi Tugas Wartawan

Sementara itu, insiden tidak mengenakkan dialami wartawan Tabengan bersama wartawan lainnya ketika melakukan peliputan di lokasi kebakaran pada Rabu (1/1) kemarin. Upaya wartawan mengabadikan momen pemeriksaan yang dilakukan pejabat Polresta Palangka Raya dihalangi oleh sejumlah oknum personel.

Upaya penghalangan pengambilan foto dan video bahkan dilakukan meski wartawan berada cukup jauh dari garis polisi yang terpasang di rumah yang terbakar.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Ririn Binti menegaskan, tindakan yang dilakukan aparat Polresta Palangka Raya tidak tepat. Jurnalis bekerja dengan aturan jurnalistik, dimana mempunyai hak dan kewajiban meliput suatu peristiwa untuk disampaikan ke publik.

“Aturan mainnya sangat jelas, ketika melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Siapa saja yang menghalangi tugas pers mendapat sanksi pidana,” tegas wartawan senior Kalteng ini.

Ia menerangkan, saat melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan melihat situasi di lapangan. Semisal ada garis polisi, maka tidak diperkenankan untuk masuk.

“Kalau misalkan di luar garis polisi, menurut pemahaman saya tidak ada alasan untuk menghalangi wartawan mengambil gambar, video maupun meminta statemen dari narasumber,” tuturnya.

Ia pun berharap agar kepolisian dapat membuka ruang kepada wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik supaya informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat tepat, jelas dan benar.

“Hubungan yang baik antar jurnalis dan polisi harus dipertahankan. Mari kita saling menghormati dan menghargai sehingga tugas masing-masing bisa dijalankan dengan benar,” tutupnya. mak/fwa