PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Praktisi Hukum sekaligus Advokat Parlin Hutabarat menyambangi Kabid Propam Polda Kalteng terkait tindak kekerasan anggota penyidik Polda Kalteng terhadap MH, yang sebelumnya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AK, beberapa waktu lalu.
Parlin sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendapati kliennya MH diintimidasi oleh oknum aparat, sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tindakan itu. Saat ini status kliennya juga masih belum jelas.
“Terkait hasil penelusuran, yang pada saat itu sudah disampaikan klien kami di LPSK, dimana klien kami itu selama pemeriksaan penyidik mengalami kekerasan dan pukulan. Itu disampaikan secara langsung di LPSK, maka dari itu melalui permohon dan penjelasan di LPSK tersebut, klien kami harus diberikan perlindungan rasa aman. LPSK harus memberikan respon untuk keamanan klien kami,” ucap Parlin, Jumat (3/1).
Menurut kesaksian MH, kata Parlin, bermula 10 Desember hingga 14 Desember, MH diperiksa penyidik tanpa status dan penetapan sebagai tersangka di 14 Desember 2024.
“Dalam proses itu MH banyak mengalami tindakan yang arogan dari penyidik, ada menderita pukulan, dari situ MH bertemu dengan anggota Paminal karena ada yang dianggap janggal di tubuhnya. Makanya sempat diperiksa. Diperiksanya pada saat MH dipindahkan ke tahanan Polres,” ungkapnya.
Dikatakan, kekerasan tersebut dialami mulai awal pemeriksaan hingga penetapan menjadi tersangka. MH terus mendapatkan kekerasan dari oknum anggota penyidik. MH juga tidak diperbolehkan pulang ke rumah tanpa alasan yang jelas.
“Itu terjadinya berkesinambungan mulai dari 10-14 Desember 2024. Klien kami tidak bisa menunjuk siapa yang melakukannya, tapi dia mengalami kekerasan selama itu MH tidak pulang. Posisinya di bawah penguasaan penyidik Jatanras Polda Kalteng,” jelasnya.
Sementara itu, Senin, 16 Desember malam, MH dipindahkan ke tahanan Polresta dan diperiksa anggota Paminal. 27 Desember MH bertemu dengan LPSK dan didapati kliennya yang masih terlihat sedikit lebam di bagian wajah.
Terkait intimidasi dan kekerasan yang dialami MH, tim LBH dan LPSK tidak bisa menerima perlakuan penyidik. Sebagai kuasa hukum, Parlin yakin dan mempercayai yang diungkap MH adalah perkataan yang jujur, namun MH selama pemeriksaan mendapat kekerasan terkait tindak pidana yang dibongkar.
“Ini yang tidak diterima MH, karena dia bertindak jujur menyampaikan peristiwa tindak pidana itu, tetapi dia selalu dipojokkan, dituduh padahal sudah jujur di hadapan penyidik,” ungkapnya.
Kemudian, Sabtu, 14 Desember 2024 MH dipulangkan oleh penyidik, ketika di rumah, istri MH menyaksikan kondisi suaminya yang mengalami kekerasan di bagian wajah.
“14 malamnya dia dijemput oleh penyidik Polda dan istri melihat wajah MH yang lebam, itu yang disampaikan ke petugas Paminal dan LPSK,” lanjut Parlin.
Mendengar MH mengalami kekerasan, harusnya LPSK memberikan respons bahwa tindakan yang dilakukan penyidik tidak dapat dibenarkan. Terlebih MH sebagai pengungkap tindak pidana, yang seharusnya diberikan perlakuan khusus dan penghargaan dari permohonan menjadi Justice Collaborator (JC).
“Kita mendatangi Kabid Propam menanyakan di mana prosesnya, dan siapa yang terlibat terhadap pemukulan yang dialami MH, namun hasilnya belum ada respons karena tidak ada petugas yang bisa menjelaskan hal itu,” pungkasnya. mak