PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial L berusia 56 tahun ditangkap usai kedapatan memiliki delapan paket sabu, Sabtu (4/1).
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, Palangka Raya.
Menerima informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari penggeledahan berhasil disita delapan paket sabu seberat 3,91 gram yang disimpan di ruang kamar mandi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan.
Setelah diinterogasi dan mengakui mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. fwa