Ini Poin Tuntutan 10 Pilkada Kalteng di MK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng, serta hasil pemilihan di satu kota dan delapan kabupaten di Kalteng diajukan ke MK RI.

Selain hasil Pilgub, hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota yang digugat ke MK tersebut di antaranya Pilkada Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim), Lamandau, Kapuas, Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Hasil Pilgub Kalteng digugat pasangan Willy M Yoseph-Habib Ismail bin Yahya, gugatan pasangan itu sudah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor registrasi perkara: NO.269/PHPU.GUB-XXIII/2025, Jumat (3/1) pukul 14.00 WIB.

Dalam pokok perkara yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Reginaldo Sultan dan Anwar Sanusi, pasangan Willy-Habib menguraikan, pasangan pemenang Pilgub serentak 2024 H Agustiar Sabran-H Edy Pratowo, banyak melakukan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

Pasangan selaku pemohon itu juga menduga adanya keterlibatan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran struktur birokrasi, Kepala SKPD, Sekretariat Daerah Kalteng, ASN, Direksi dan Komisaris BUMD serta berbagai puluhan pelanggaran lainnya.

Sehingga pasangan Willy-Habib mengajukan petitum atau tuntutan-tuntutan kepada majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Agustiar-Edy dalam Pilgub Kalteng 2024 serta membatalkan keputusan KPU Kalteng nomor 79 tentang pentapan hasil Pilgub Kalteng 2024 yang diumumkan Minggu 8 Desember 2024 pukul 19.35 WIB yang memenangkan Agustiar-Edy.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng tanpa menyertakan pasangan Agustiar-Edy serta memerintahkan KPU Kalteng agar melaksanakan putusan tuntutan tersebut.

Sementara itu, untuk gugatan yang disampaikan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata terhadap hasil Pilwali Palangka Raya atas kemenangan Fairid-Zaini, karena pasangan Rojikin-Vina menilai pasangan tersebut banyak melakukan pelanggaran TSM.

Dalam petitumnya, Rojikin-Vina minta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan keutusan KPU yang memenangkan Fairid-Zaini karena terbukti dan sah melakukan kecurangan TSM.

Selanjutnya, menyatakan termohon (KPU Palangka Raya) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak pada pasangan Fairid-Zaini dan melanggar pelaksanaan prosedur dalam pelaksanaan Pilwali Palangka Raya 2024, mendiskualifikasi pasangan Fairid-Zaini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan secara TSM.

Kemudian, mengangkat Rojikinnor-Vina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Serta menghukum pasangan Fairid-Zaini untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini dan memerintakan kepada termohon untuk melaksanakan putusan dari tuntutan itu.

Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan Anang Juhaidi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan perkara dari MK. “Ya sudah diterima (tembusan perkara),” ujar Anang saat dihubungi Tabengan melalui Whats App, Minggu (5/1).

Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wabup Barut nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya meminta MK RI mengabulkan permohonan keduanya serta membatalkan keputusan KPU Barut nomor 821 tahun 2024 tentang hasil penetapan hasil Pilkada Barut.

Kemudian meminta KPU Barut melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, TPS 01 serta TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Sedangkan pasangan Nuryakin-Doni, mengajukan tuntuntan agar MK membatalkan Keputusan KPU Mura nomor 861 tentang penetapan hasil Pilkada Mura, kemudian menetapkan hasil Pilkada Mura dengan hasil yang benar dari versi pemohon, dimana pasangan nomor urut 1 dengan 31.208 suara dan pasangan nomor urut 2 31.392 atau memerintahkan KPU Mura untuk melaksanakan PSU di puluhan TPS di kabupaten itu.

Pasangan Juana-Tini di Pilkada Barsel, selain meminta MK mengabulkan permohonan dan membatalkan Keputusan KPU setempat, mereka menilai pelaksana Pilkada di kabupaten itu juga tidak netral, kemudian pasangan pemenang Pilkada Barsel juga dinilai melaksanakan praktik politik uang.

Sebab itu, Juana-Tini meminta pasangan H Eddy Raya-Kristhanto didiskualifikasi dari Pilkada Barsel serta melaksanakan Pilkada ulang tanpa pasangan Eddy-Tanto.

Kemudian dua pasangan calon, juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kapuas. Gugatan itu disampaikan pasangan Erlin Hardi-Alberkat Yadi dan pasangan M Alfian Mawardi-Hj Agatie Sulie Mahyudin.

Dalam petitum yang disampaikan Erlin-Alberkat, selain meminta MK mengabulkan tuntutan yang disampaikan, juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kapuas nomor 1747 tahun 2024 tentang hasil Pilkada Kapuas.

Kemudian menetapkan hasil Pilkada Kapuas, dimana pasangan Erlin-Alberkat sebagai pemenang dengan memperoleh 47.763 suara.

Sementara pasangan Alfian-Agatie juga meminta MK membatalkan keputusn KPU Kapuas serta menetapkan keduanya sebagai pemenang Pilkada Kapuas.

Gugatan hasil Pilkada juga disampaikan pasangan Sakariyas-Endang ke MK RI. Dalam gugatan yang disampaikan, pasangan itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan Saiful-Firdaus sebagai pemenang Pilkada serta mengabulkan permohonan yang disampaikan.

Kemudian membatalkan perolehan suara di beberapa daerah di kabupaten itu serta melaksanakan PSU di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan.

Sementara dalam gugatan yang disampaikan pasangan Sanidin-Siyono dalam hasil Pilkada Kotim meminta, agar MK mengabulkan permohonan yang disampaikan, kemudian membatalkan keputusan KPU Kotim serta mendiskualifikasi pasangan Harati.

Kemudian melaksanakan PSU menyeluruh  tanpa pasangan Harati selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan diucapkan.

Sementara pasangan Hendra-Budiman di Pilkada Lamandau, meminta MK selain mengabulkan permohonan juga membatalkan keputasn KPU Lamandau. Kemudian meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 25 TPS. rmp/old/sgh/ist