Hukrim  

Senin Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Ekspedisi

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dijadwalkan menggelar rekonstruksi pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap Budiman, sopir ekspedisi pada Senin (6/1), hari ini.

Bukan di lokasi kejadian, rekonstruksi direncanakan berlangsung di Polda Kalteng dengan menghadirkan dua tersangka, Anton Kurniawan Stiyanto dan Haryono.

Dikonfirmasi terkait rekonstruksi tersebut, kuasa hukum tersangka Anton Kurniawan, Suriansyah Halim membenarkan. Ia menyebut surat pemberitahuan rekonstruksi telah diterima dari Ditreskrimum Polda Kalteng dengan nomor surat B/3/I/RES.1.8/2025/Ditreskrimum perihal pelaksanaan rekonstruksi.

“Besok (Senin) kami akan mengawal langsung jalannya rekonstruksi, dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Polda Kalteng,” katanya, Minggu (5/1).

Melalui rekonstruksi tersebut, Suriansyah berharap semua kejadian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya dapat terbuka secara transparan. Sehingga Anton Kurniawan mendapatkan hak dan keadilan terhadap perbuatannya.

“Klien kami sudah mengaku bersalah dan menyesal telah berbuat tindakan pidana tersebut sehingga merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi kepolisian temaptnya mengabdi,” jelasnya.

Suriansyah menambahkan, rekonstruksi nantinya juga akan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Supaya dapat mempertanggungjawabkan pidana penjara sesuai fakta perbuatan masing-masing.

“Selama ini tersangka Haryono mengaku seakan-akan korban klien kami, padahal faktanya dia (Haryono) juga berperan aktif dalam menjalankan tindak pidana tersebut. Dari tujuan perjalanan keliling Palangka Raya hingga sampai ke Banjarmasin satu hari sebelumnya dan berlanjut ke peristiwa tindak pidana di Jalan Tjilik Riwut Km 39 Palangka Raya,” tuturnya.

Sebelumnya, tindak pidana Curas disertai pembunuhan terjadi pada 27 November 2024 dengan korban bernama Budiman Arisandi. Dari hasil penyelidikan kepolisian, Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan dua tersangka, Brigpol Anton Kurniawan dan Haryono. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. fwa