PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi di halaman Polda Kalteng, Senin (6/1), pada kasus pembunuhan sopir angkutan ekspedisi berinisial B yang saat itu dilakukan tersangka Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), saat masih anggota kepolisian, bersama Muhammad Haryanto (MH), sopir taksi online, pada tanggal 27 November 2024 lalu
Adegan pertama diawali dengan pertemuan kedua tersangka, Anton dan Haryono, di depan ruko samping Alfamart Jalan Tjilik Riwut km.3. Mereka pergi bersama pukul 17.00 WIB menuju arah Banjarmasin, sempat berhenti di Jembatan Kalampangan dan Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau untuk mengisap sabu-sabu. Kemudian saat perjalanan menuju Kuala Kapuas, kedua pelaku kembali mengonsumsi sabu di Kecamatan Basarang pukul 19.30 WIB.
Pelaku utama meminta Haryono mengemudikan mobil melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin. Saat di perjalanan, Anton tertidur di mobil yang dikemudikan Haryono, karena tujuan tidak jelas dan target mobil yang dicari belum ditemukan, berinisiatif istirahat di pinggir jalan sebelum jembatan simpang empat Marabahan Handil Bakti sambil menuggu Anton bangun.
Saat itu sudah memasuki tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Anton tidak kunjung bangun, Haryono atas inisiatifnya sendiri memutar balik mobil ke arah Kapuas dan melanjutkan menuju Palangka Raya.
Pukul 07.00 WIB bahan bakar mobil yang mereka kendarai sudah hampir habis. Haryono berinisiatif memberhentikan mobil dan mematikan mobil. Saat itu Anton terbangun dan menanyakan, “kenapa balik?”. Sesampai di Palangka Raya Haryono ingin pulang ke rumahnya, namun Anton meminta Haryono untuk melanjutkan perjalanan menuju Tangkiling.
Sesampainya di Km 39 Anton meminta Haryono untuk memperlambat kecepatan “sek om pelan-pelan”. Anton kembali meminta Haryono untuk putar balik setelah melewati mobil pick up Grand Max warna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian Anton kembali meminta Haryono purat balik ke arah Kasongan sehingga total kedua pelaku tiga kali berputar balik.
Saat melewati mobil pickup itu lagi Anton mengatakan, “wah baru ni tahun 2024”, lalu Anton meminta Haryono memberhentikan mobil tepat di depan pick up yang sedang parkir di pinggir jalan. Saat itu Anton keluar dari dalam mobil namun kembali lagi, dengan posisi badan masih di luar Anton memindahkan senjata api miliknya yang berada di dalam laci dashboard ke lantai depan kursi baris belakang.
Anton kembali menghampiri mobil pick up, Anton memperkenalkan dirinya kepada sopir pick up Budima Arisandi dan mengaku sebagai anggota kepolisan yang bertugas di Polda Kalteng. Anton menanyakan kepada sopir pick up apakah ada memberikan pungli di pos lantas km 38 yang tidak jauh dari TKP, sopir pick up menjawab pertanyaan Anton dengan berkata tidak ada, namun Anton tidak percaya dan menyuruh pengemudi pickup untuk ikut dengan mereka dengan alasan agar dibawa ke pos lantas km 38.
Korban Budiman sopir pickup ikut masuk ke dalam mobil Sigra yang dikemudikan Haryono bersama dengan Anton. Budiman saat itu duduk di kursi depan bersebelahan dengan Haryono yang mengemudikan mobil, sementara Anton duduk di kursi kiri bagian belakang, Anton sempat menyuruh Budiman untuk membawa barang berharga miliknya.
Namun ketika itu semua sudah berada di dalam mobil, Anton menyuruh Haryono untuk mengemudikan mobil ke arah Kasongan. Saat di perjalanan Anton menanyakan kembali terkait pungli di km.38, namun Budiman bersikeras mengatakan tidak ada, hingga mereka putar balik kembali menuju Kota Palangka Raya.
Di adegan ke-16 inilah terjadinya penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setianto, dengan secara tiba-tiba Anton menembak bagian kepala Budiman melalui kursi belakang sebanyak dua kali. Haryono kaget reflek menoleh ke arah korban dan melihat kepala korban yang mengeluarkan darah di jidat korban seperti air mancur yang keluar.
Setelah penembakan itu Anton berkata kepada Haryono “jangan lihat kita putar balik“. Anton menopang bahu korban supaya korban tidak terjatuh ke depan atau samping. Anton sempat menepuk pundak Haryono berkali-kali dengan berkata “yang kuat om, mohon maaf ya saya kasarin”.
Kemudian mereka kembali menuju ke arah Kasongan, kira-kira 5 km, Anton meminta Haryono untuk mengambil lakban yang berada di dalam laci dashboard depan dan menyerahkannya ke Anton.
Di adegan ke-18, Anton melilitkan lakban di bagian kepala korban agar darah korban tidak terus keluar. Anton meminta Haryanto menuju ke arah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari TKP, sejauh 3 km mereka masuk ke dalam kebun kelapa sawit dan Anton meminta Haryono berhenti untuk menurunkan mayat korban, namun sebelum menurunkan korban Haryono diminta Anton untuk merogoh kantong celana korban dan menemukan uang Rp15 ribu dengan rokok Red Bold.
Saat ingin menurunkan mayat korban tiba-tiba di belakang kedua tersangka ada sepeda motor yang lewat, dan bergegas kembali masuk ke dalam mobil. Mereka melanjutkan kembali perjalanan hingga sampai di persimpangan Desa Hampangen, Anton meminta Haryono belok ke aaah kelapa sawit yang berada di desa itu hingga Anton meminta kembali Haryono untuk berhenti.
Anton meminta Haryono untuk membantunya mengeluarkan mayat, namun Haryono terlambat. Anton menarik baju bagian punggung korban sampai korban terjatuh ke tanah, Haryono membantu memegangi bagian kaki korban sementara Anton bagian bawah punggung korban untuk menyeret korban ke parit yang berada di perkebunan kelapa sawit.
Kemudian kedua pelaku melanjutkan perjalanan menuju ke Kasongan, sesampainya di km 9 Anton meminta Haryono berhenti karena ada genangan air yang biasa dilakukan orang-orang untuk mencuci kedaraan. Mereka membersihkan mobil yang berlumuran darah itu, dan membuang uang Rp15 ribu dan rokok Red Bold milik korban.
Setelah membersihkan darah yang berada di mobil, mereka berdua kembali melanjutkan perjalanan ke arah Palangka Raya. Tidak lama, Anton meminta Haryono untuk membuang karpet jok yang depan ke arah sungai, dan melanjutkan perjalanan kembali, saat di perjalanan handphone milik korban karena ada telepon masuk, Anton mengambil handphone dari dashboard dan menyerahkan ke Haryono untuk diubah ke mode silent dan membuang Hp tersebut melalui jendela sebelah kiri.
Kemudian, Anton memberhentikan mobil kembali ke mobil pickup Grand Max milik korban, melalui jalan lingkar luar dan menuju rumah Haryono, mereka menuju wisma Melawen untuk menjemput (Juwita) istri Anton.
Setelah itu mereka bepergian kembali dengan tujuan membeli sticker skotlet untuk menutupi sebagian mobil Grand Max milik korban, kemudian Anton menelpon seorang pemilik bengkel dengan panggilan “om Adi” dan pergi menuju bengkel yang berada di jalan Kenari, setelah Anton berbincang dengan Adi mereka pergi untuk melihat mobil Grand Max milik korban.
Setelah mengecek mobil, mereka kembali mengantar Adi ke jalan Kenari, dan Anton kemudian menemui Prass yang berada di Jalan Temanggung Tilung, dengan tujuan ke pasar untuk mencari mobil pickup untuk memindahkan barang milik korban, karena tidak ketemu Anton menyruh mereka untuk kembali ke rumah Prass. Prass menemukan mobil pick up untuk disewakan namun orang tersebut tidak mau karena angkutannya terlalu banyak.
Saat menuju Jalan Mahir Mahar menemukan mobil pickup yang mau mengangkut angkutan milik korban, pukul 03.00 WIB sopir pick up mendatangi kedua tersangka dan istri Anton, dan sopir langsung melakukan bongkar muat barang. Setelah barang habis dibongkar, Adi membawa pickup milik korban dan di dalam ternyata sudah ada Prass dalam mobil pickup milik korban.
Dalam rekonstruksi itu juga turut hadir Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Orang dan Harta Benda atau (Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalteng. sebagai jaksa penuntut umum dan peniti berkas perkara karena sampai saat ini pihaknya belum menerima BAP dikarenakan belum memasuki tahap ke satu.
“Dari rekonstruksi itu kami sudah mendapatkan sedikit gambaran dari berdasarkan atas keterangan tersangka dan beberpa saksi, jadi jika ada perbedaan keterangan itu hal wajar karna masing-masing punya keterangan sendiri rekonstruksi ini sebagai tambahan alat bukti yang diatur itu keterangan saksi jadi mendukung keterangan yang sudah ada untuk memperkuat jalannya cerita,” ucap Dwinanto.
“Dari kejadian pertemuan pertama kedua tersangka, TKP ke dua ada penembakan, terus ada pembuangan mayat pengambilan mobil yang dicuri, dan yang mengambil muatan dan yang membeli mobil macam-macam,” katanya.
Menurutnya, dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pembunuhan dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
“Jadi kami belum dapat BAP jadi kami belum tahu jalan cerita sutuhnya,dari keterangan alat bukti,” tutupnya.
Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Muhammad Haryono menagatakan, saat kejadian tersebut dirinya yakin bahwa kliennya hanya di bawah tekanan tersangak AKS karena semua rencana yang dalam pertiwa itu rencana AKS sendiri walaupun terapat beda keterangan versi dari kedua tersangka.
“Yang mengetahui pistol itu hanya AKS dan seprti keberadaan senpi dan membuang karpet, nanti kita buktikan di persidangan versi siapa yang logis, siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur,bicara jujur tidak jujur klien kami MH yang lebih jujur makanya dia MH melapor,” ungkap Parlin.
Ia juga mengatakan tuduhan kepada kliennya itu tidak logis karena sudah jelas yang merencakan dan membuat terbunuhnya korban itu rencana AKS termasuk mengonsumsi sabu sebelum terjadi penembakan.
“Itu sudah jelas saat rekonstruksi AKS sendiri yang menawarkan sabu ke MH. kalau tuduhan klien kami yang membawa sabu itu tidak benar itu suatu kejanggalan, kemudian posisi pistol, klien kami masuk ke dalam mobil dia tidak tahu keberadaan pistol itui yang memindahkan AKS dan melakukan tembakan AKS,” katanya.
Suransyah Halim, kuasa hukum dari Brigadir Anton Kurniawan Setianto, mengatakan, kliennya mengakui bahwa Anton melakukan penembakan namun dalam pencarian lokasi pembuangan Haryono yang berperan, namun dalam kesepakatan pemindahan barang molik korban adalah kesepakatan mereka berdua.
“Terkait pembuangan mayat itu ada dua versi, sudah dijelaskan. Kalo versi Anton tidak ada memegang korban namun versi Haryono, Anton yang menarik awal Haryono hanya membantu, jadi menurut saya perbedaan versi tidak akan merubah pasal dan tututan,” ucap Suriansyah.
Menurutnya, seharusnya tidak perlu lagi ada perdebatan karena tidak akan merubah apapun, karena kliennya sudah mengakui bahwa AKS melakukan pembunuhan dengan cara menembak korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Terkait masalah sabu mereka mengaku pemakaiannya dua kali, sekarang perbedaannya adalah, Haryono bilang Anton yang membawa, terkait memakai mereka sama-sama menggunakan di perbatasan Palangka Raya denga. Pulang Pisau,” tutup Suriansyah.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji juga memberikan keterangan, penyidik Reskrimum Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi berkaitan dengan perkara penemuan jasad di Katingan, beberapa waktu lalu dengan tersangka saudara AKS dan MH yang disangkakan dengan pasal 365 KUHP dan 338 JO pasal 35.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan semua kegiatan rekonstruksi merupakan sebuah penyelidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan pencocokan dan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidikdan fakta di di TKP,” kata Erlan.
Ada beberapa adegan yang dilakukan oleh saksi dan tersangka untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan.
“Saya sampaikan saat ini penyelidikan masih berlanjut, kami momohon doanya supaya perkara ini cepat selesai dan tuntas, dan penyidik bisa menyelesaikan tugas saintific investigation sebagai wujud Polri yang profesional dan berkeadilan,” tutup Erlan. mak