*KPU Lamandau dan Bawaslu Kotim Siap Hadapi Gugatan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang panel Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail. Sidang akan digelar Kamis, 9 Januari 2025 pukul 08.00 WIB, dengan acara pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya gugatan Willy-Habib sudah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor registrasi perkara: NO.269/PHPU.GUB-XXIII/2025, Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyebut, begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.
Kemudian, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait akan dilaksanakan, 6-14 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan, mekanisme sidang panel, sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti, sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Komposisi Panel Hakim masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujarnya.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelasnya.
KPU Lamandau Siap Hadapi Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1 Hendra Lesmana-H Budiman, terkait sengketa Pilkada Lamandau 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1). Seperti diketahui, dalam hal perselisihan hasil Pilkada Lamandau, pihak pemohon H Hendra Lesmana-H Budiman. Kemudian pihak termohon KPU Lamandau. Sedangkan Bawaslu Lamandau dan paslon nomor urut 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid merupakan pihak terkait.
“Kami dari KPU selaku termohon, siap menghadapi gugatan, kita juga telah mempelajari materi gugatan pemohon,” kata Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi.
Adapun langkah yang diambil KPU Lamandau, lanjut dia, salah satunya mempersiapkan dokumen sah sebagai bukti di MK nantinya.
“Kita juga sudah menyiapkan lawyer sebagai kuasa Hukum KPU Lamandau, bahkan kita juga melakukan konsultasi ke KPU RI dalam rangka persiapan gugatan di MK,” jelasnya.
Pada intinya, kata Wawan, KPU sudah siap menghadapi gugatan di MK, dan sudah menyiapkan semuanya, dan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi menyatakan, jika nantinya diperlukan di persidangan MK, maka pihaknya juga mengaku siap. “Ya, misalnya nanti keterangan kita dibutuhkan, tentu kita siap. Dimana kita telah bekerja sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan nomor urut 2 Rizky-Hamid sebagai pihak terkait, melalui kuasa hukumnya juga menyatakan siap memberikan keterangan di persidangan MK.
Beberapa poin yang menjadi materi gugatan Hendra-Budiman di MK di antaranya meminta agar membatalkan SK penetapan perolehan suara Pilkada Lamandau 2024, serta meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terjadi pelanggaran. Hingga tadi malam pukul 19.00 WIB, jadwal sidang gugatan Pilkada Kabupaten/Kota di Kalteng belum diumumkan MK.
Bawaslu Kotim Siap Hadapi Gugatan
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Kotim menyatakan sudah bersiap menghadapi perkara sengketa hasil pilkada Kotim yang diajukan pasangan Sanidin-Siyono.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk persiapan sidang. Selain itu pihaknya juga, Senin (6/1), di aula kantor Bawaslu telah finalisasi dan review terhadap keterangan tertulis yang telah disusun Bawaslu Kotim maupun enam Kabupaten/kota di Kalteng, karena ada tujuh perkara Kabupaten/Kota ditambah satu perkara Provinsi.
“Rencananya Jumat 10 Januari 2025 kami berangkat ke Jakarta dikoordinir Bawaslu Kalteng untuk penyerahan keterangan tertulis dan daftar bukti di MK,” ujarnya.
pihaknya juga akan memberikan keterangan terhadap dalil (posita) pemohon yang relevan dengan hasil pengawasan Bawaslu Kotim yakni pencegahan dan penindakan. Kemudian dirinya juga tidak dapat memastikan apakah dapat diyakini hasil pilkada Kotim sudah sesuai dengan yang diplenokan karena menurutnya kewenangan sengketa hasil adalah kewenangan MK jadi Bawaslu tidak mempunyai legalstanding membenarkan atau tidak membenarkan masalah sengketa hasil yang diajukan pemohon paslon bupati dan wabup nomor urut dua. c-may/c-kar/rmp