PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng, Agustin Teras Narang mengapresiasi tindakan cepat dan tepat Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng dalam menghadapi dugaan pungutan liar (pungli) seperti jual beli kamar dan pengendalian narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Diketahui, Kanwil Kemenkumham Kalteng menonaktifkan sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Sampit menyusul adanya pemeriksaan oleh tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan.
“Apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi kalapas dan KPLP, serta seluruh petugas kalapas di seluruh Kalteng dalam melaksanakan tugasnya masing-masing,” katanya, Selasa (7/1).
Teras turut mengapresiasi dan merasa bangga kepada Muhammad Faizal, pegawai Lapas IIB Sampit yang berani dalam melaporkan terjadinya dugaan praktek pungli di tempatnya bekerja.
“Saya mengharapkan akan ada lagi Faizal-Faizal lain yang melakukan hal seperti itu, sehingga diharapkan pemberantasan narkoba dapat terus berjalan dengan baik, dimanapun juga, termasuk di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Faizal, melaporkan adanya dugaan praktek pungli, jual beli kamar dan pengendalian narkoba dari Lapas IIB Sampit melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya tim pemeriksa dari Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kalapas dan KPLP Sampit kita nonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan dari tim pemeriksa. Penonaktifan bersifat sementara menunggu hasil pemeriksaan selesai. Terkait pengembalian jabatan, akan menunggu hasil tersebut,” tutur Kepala Divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, Senin (6/1) kemarin. fwa