- Kabupaten Katingan Utara
- Kabupaten Kapuas Ngaju
- Kabupaten Kotawaringin Utara
- Kabupaten Rungan Manuhing
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendukung penuh usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalteng.
Empat kabupaten yang diusulkan untuk dimekarkan di antaranya Kabupaten Katingan Utara, pemekaran dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas Ngaju, pemekaran dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Utara, pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta Kabupaten Rungan Manuhing, pemekaran dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Usulan itu, meski mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat, masih terkendala moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat. Teras mengatakan, moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi hambatan utama dalam pembahasan DOB.
“Saat ini, ada sekitar 300 usulan pembentukan DOB di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, semua itu masih menunggu keputusan dari pemerintah, khususnya padangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” kata Teras, Senin (6/1).
Walaupun menghadapi kendala, ia menegaskan sangat mendukung sepenuhnya pemekaran yang dilatarbelakangi aspirasi masyarakat itu. “Pemekaran harus dilakukan dengan landasan yang kuat, baik dari segi demokrasi, keadilan, maupun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Kalteng dua periode itu juga mengingatkan, proses pemekaran harus dilakukan secara hati-hati dengan perencanaan yang matang.
“Pemekaran bukan hanya soal memperluas wilayah administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” urainya.
Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu juga mengatakan, banyak daerah hasil pemekaran yang belum mampu berkembang dengan baik.
“Banyak daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah pusat, karena tidak mampu mengelola anggaran dan sumber daya mereka dengan baik, oleh sebab itu pemekaran daerah harus dilakukan secara matang,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pemekaran harus diawali dengan kesiapan yang matang, agar tidak menciptakan masalah baru bagi daerah yang baru dimekarkan.
Teras juga turut mengapresiasi upaya masyarakat yang terus mendorong percepatan pembentukan DOB melalui Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS-PP-DOB).
Forum 9 Desember 2024 lalu itu, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Komite I DPD RI, termasuk permintaan untuk mencabut moratorium pemekaran.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang berencana melakukan class action terkait kebijakan moratorium. “Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang semakin baik di tengah masyarakat,” ujarnya, dengan bangga.
Teras juga berharap, pemerintah pusat segera memberikan keputusan terkait usulan pembentukan DOB di Bumi Tambun Bungai. “Saya berharap agar pemerintah pusat segera memberikan keputusan terkait usulan pembentukan DOB ini, termasuk untuk empat kabupaten yang diusulkan di Kalteng,” tukasnya.
Teras menambahkan, pemekaran yang tepat sasaran akan membawa pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Pemekaran adalah langkah besar, namun, ini juga tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan penuh kesungguhan,” pungkasnya. jef