PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Terbukti simpan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial AF (22) warga Gang Sesepat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, Jumat (3/1) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Resnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, setelah personel menemukan sabu di bawah pos kamling dekat kos pelaku.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu dompet cokelat berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur tempat kos AF. Selain itu kami berhasil menyita satu unit ponsel milik tersangka,” katanya, Selasa (7/1).
Ancas menjelaskan dari hasil interogasi awal terungkap bahwa Af juga menyembunyikan sabu di lokasi lain. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar kos, ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di bawah pos kamling dekat kos tersebut.
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tersangka AF kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. c-uli