KPU Kalteng Siap Hadir Sidang MK

*Bawaslu Sampaikan Keterangan Tertulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menghadapi sidang gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail yang akan digelar, Kamis (9/1).

Anggota KPU Kalteng Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna mengatakan, pihaknya dari KPU Provinsi Kalteng sudah siap menghadapi sidang panel dan sudah mengetahui jadwal sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagaimana surat MKRI Nomor: 2/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/20256d, perihal Panggilan Sidang, untuk kami KPU Prov Kalteng selaku pihak termohon tanggal 9 Januari pukul 08.00 WIB kami siap hadir dan mengikuti semua proses sesuai dengan tahapannya,” ujar Tity kepada Tabengan, Selasa (7/1).

Mantan Komisioner Bawaslu Kalteng itu menyebut, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum dari KPU RI untuk mempersiapkan terkait sidang.

“Kami sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum KPU RI, untuk mempersiapkan semua jawaban dan dokumen hukum yang diperlukan yang berkaitan dengan gugatan pemohon,” jelasnya.

KPU Kalteng juga telah menunjuk kuasa hukum dan telah melakukan berbagai persiapan-persiapan. Tity mengatakan, kuasa hukum pihaknya berbeda dengan kuasa hukum tahun 2020 lalu dan mengenai siapa kuasa hukum pihaknya, Tity tak mengungkapkan.

Sementara itu, sebelumnya sudah menyerahkan hasil keputusan KPU Kalteng terkait dengan hasil Pilgub Kalteng 2024. Mengenai hal tersebut Tity menyatakan, pihaknya akan menunggu proses hasil MK. Jika berubah, mereka akan menyerahkan ketetapan yang baru.

“Karena ada permohonan penyelesaian sengketa PHPKada ke MK dan sekarang sedang berproses, maka kami menunggu hasil putusan MK,” tegasnya seraya menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa PHP Kada di Jakarta.

Senada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng juga menyatakan sudah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada Kalteng 2024. Bahkan, sejak 12 Desember lalu, telah memanggil Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan komparasi data pelanggaran yang terjadi di daerah.

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan semuanya untuk membantu penanganan dan penyelesaiannya.

“Kami juga telah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang pendahuluan untuk sengketa Pilgub Kalteng di tanggal 9 Januari,” ujar Kristaten kepada Tabengan, Selasa (7/1).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng itu menyebut, pihaknya telah menyusun data-data dan melakukan verifikasi serta konsolidasi sebagai bahan dari Bawaslu untuk nantinya disampaikan di MK.

“Apabila memang hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan, maka akan dilakukan untuk perbaikan gugatan,” imbuhnya.

Mengenai hal apa yang akan disampaikan di sidang pendahuluan nanti, Kristaten mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keterangan tertulis.

“Bawaslu Kalteng akan menyampaikan keterangan tertulis berdasarkan data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” pungkasnya. rmp