Hukrim  

Polda Rampungkan 3 Kasus Tipikor

TABENGAN/M ADE KURNIAWAN RILIS- Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama jajarannya saat merilis penanganan 3 kasus Tipikor, Rabu (8/1).
TABENGAN/M ADE KURNIAWAN
RILIS- Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama jajarannya saat merilis penanganan 3 kasus Tipikor, Rabu (8/1).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merilis dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, yang terjadi di tahun 2014 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp5.398.566.189.

Dalam rilis tersebut Polda Kalteng menyatakan, telah merampungkan tiga kasus tipikor pada Disdik Kalteng yang terjadi tahun 2014, penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan kontainer Jalan Yos Sudarso tahun 2017, dan dugaan penyalahgunaan dana pengadaan pengembangan fasilitas expo di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus yang berawal ketika tahun 2014 lalu itu, terjadi saat pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Disdik Kalteng, yang dianggarkan dana dalam DPA  tahun 2014 untuk kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku.

“Modusnya pertemuan di luar kantor, tetapi tidak sesuai dengan aturannya, sehingga merugikan negara sekitar Rp5.398.566.189, dengan total tersangka 21 orang, yang mana 7 sudah tahap dua kemudian 5 sudah tahap dua,” kata Erlan.

Erlan juga menjelaskan, satu tersangka telah meninggal dunia karena dalam keadaan sakit, dan menetapkan sisa 8 tersangka yang akan diproses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Satu ada yang meninggal karena sakit stroke dan serangan jantung, tinggal 8 tersangka yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Ia juga menegaskan, ada keterlibatan seorang oknum Kepala Dinas yang menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana Disdik tersebut. “Kepala Dinas ini ada 1 atas nama DL yang bertugas di Dinas Provinsi, termasuk dari 8 tersangka yang akan diserahkan besok,” jelasnya, Rabu (8/1).

Ditreskrimsus Polda Kalteng juga tidak akan menghentikan penyelidikan dan akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut, hingga mengungkap tersangka lainnya yang termasuk tindak pidana pencucian uang.

“Penyelidikan ini masih berlanjut dimungkinkan nanti ada pencucian uang, penyidik sedang melakukan penyelidikan kearah sana,” tutup Erlan.

Pengungkapan kasus tipikor ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kasus kejahatan tindak pidana pencucian uang, dengan menjalan tugas secara profesional, transparan dan berkeadilan. mak