PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menyampaikan, di Kalteng secara keseluruhan terdapat 15 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Pilkada serentak 2024.
Dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng (Pilgub), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 13 Kabupaten, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dari 15 pilkada tersebut, terdapat 6 daerah yang tidak ada gugatan, dan 9 pemilihan terdapat gugatan, salah satunya pilgub Kalteng.
Ia menyampaikan, beberapa waktu lalu, KPU Kalteng menyampaikan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke KPU RI. Disebabkan adanya gugatan yang dilakukan salah satu pasangan calon, membuat tahap lanjutan, penetapan pasangan calon terpilih tidak dapat dilaksanakan.
“KPU Kalteng baru bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Sementara ini, kita masih menunggu proses persidangan di MK,” kata Sastriadi, via telepon selulernya, Rabu (8/1).
Penundaan penetapan pasangan calon terpilih, lanjut dia, dikarenakan adanya gugatan yang disampaikan ke MK. Hasil sidang MK ini nantinya akan ada putusan. Putusan itu akan disampaikan ke KPU RI, untuk kemudian KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk melaksanakannya.
“Jadi, kita masih menunggu proses persidangan, sesuai dengan jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, enam daerah yang tidak ada gugatan akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih secara serentak, Kamis 9 Januari 2025 atau hari ini.
Usai ditetapkan, KPU akan menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan, yang menjadi tahapan akhir dari proses pilkada.
Beberapa daerah yang akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, diantaranya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara, Seruyan, Gunung Mas (Gumas), Barito Timur (Bartim) dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). ded