Willy-Habib Cabut Gugatan di MK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pasangan Calon Nomor Urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya (Willy-Habib), resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). pencabutan gugatan ini dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.kepada pasangan calon Willy-Habib membenarkan, apabila gugatan 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 resmi dicabut.
Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat mengkonfirmasi Willy-Habib terkait dengan pencabutan gugatan melalui zoom meeting, mengingat ketidakhadiran penggugat.
“Betul anda permohonan perkara 269 dicabut,” kata Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, Kamis (9/1) di Jakarta.
pertanyaan Majelis Hakim dijawab Willy M Yoseph dengan tegas, dan membenarkan pencabutan gugatan tersebut.
“Karena sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua principal, maka surat pencabutan ini sah dilakukan, dan tidak perlu dilakukan permohonannya,”  tutup Majelis Hakim.
Willy M Yoseph sendiri membenarkan pencabutan surat gugatan tersebut, dan meminta kuasa hukum untuk hadir dalam sidang, untuk menyampaikan perihal pencabutan gugatan.
Gugatan juga sudah secara resmi ditanda tangani oleh Willy dan Habib
“Betul yang Mulia Majelis Hakim, dan kami tugaskan kuasa hukum untuk menyampaikan pencabutan, penarikan kuasa, dan juga penarikan perkara,” kata Willy saat dikonfirmasi kebenaran pencabutan gugatan oleh Majelis Hakim.ded