LAMANDAU/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau tak main-main dalam menuntut para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, memastikan akan menuntut para pelaku kejahatan narkotika dengan hukuman maksimal guna memberikan efek jera.
Hal itu disampaikannya saat press releases tahap II berkas perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka WS, pada Kamis (9/1) di kantor Kejari Lamandau.
Untuk diketahui, WS (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada 8 Oktober 2024 lalu. Dari kendaraan yang dikemudikan WS, petugas berhasil menyita 47 paket besar sabu dengan berat sekitar 50 kilogram.
“Iya benar, hari ini ada beberapa kasus yang sudah tahap II dari Polres Lamandau, salah satunya kasus sabu dengan barang bukti 50 kilogram lebih,” ungkapnya.
Dezi menegaskan setelah selesai dilakukan pemberkasan maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sama dengan kasus narkotika sebelumnya sebesar 33 kilogram, pihaknya akan turut menuntut hukuman mati atau seumur hidup bagi tersangka WS.
Ini merupakan komitmen Kejari Lamandau dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sekaligus memberikan efek jera dan membuat masyarakat atau pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berpikir dua kali sebelum bertindak.
“Pada kasus ini juga sama akan kita terapkan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Terlebih, pada kasus ini barang buktinya justru lebih banyak, yakni 50 kilogram,” pungkasnya. c-kar