PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pihak termohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, menghormati pencabutan gugatan yang dilakukan Willy M Yoseph-Habib Ismail.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada menyampaikan proses perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Provinsi Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP Kada,” ungkap Sastriadi kepada wartawan, Kamis (9/1).
Secara umum, lanjut Sastriadi, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalteng 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.
Kemudian, kata Sastriadi, mengenai tahapan selanjutnya usai pencabutan gugatan Willy-Habib terkait PHP Kada, jika merujuk regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih.
“Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” jelasnya.
Setelah Penetapan Paslon Terpilih, beber Sastriadi, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Sastriadi menambahkan, untuk Penetapan Paslon Kabupaten/Kota sudah ada enam daerah yang telah melakukan penetapan paslon terpilih.
“6 (enam) KPU Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 Januari 2025,” bebernya.
Sedangkan untuk 1 Kota dan 7 Kabupaten yang saat ini sedang berproses dalam sengketa Pilkada di MK akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah Putusan MK.
”Saya tidak tahu terkait dengan mekanisme putusannya, karena merupakan kewenangan MK. Apakah nantinya putusan sela itu dikeluarkan duluan, atau berbarengan dengan daerah-daerah yang sidangnya berproses,” kata Sastriadi.
Menurutnya, sekarang ini masih terus memantau, dan menunggu putusan tersebut keluar. Putusan MK nantinya akan diteruskan ke KPU RI, dan KPU RI akan memerintahkan KPU daerah untuk melaksanakan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
“Intinya, sekarang masih menunggu putusan. Apa isi putusan itu, itulah yang akan dijalankan,” kata Sastriadi singkat. ded/rmp