6 Paslon Resmi Ditetapkan Menang Pilkada

TABENGAN/ZULKARNAIN PENETAPAN- Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor foto bersama dengan Cabup dan Cawabup terpilih, usai penetapan, Kamis (9/1). TABENGAN/FUAD PLENO- Rapat pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara terpilih hasil pilkada serentak 2024, Kamis (9/1). TABENGAN/EKO TERPILIH- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bartim terpilih periode 2025-2030 M Yaminp-Adi Mula Nakalelu menerima SK Keputusan KPU nomor 15 Tahun 2025, Kamis (9/1). TABENGAN/YULIANTINI PENETAPAN- Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kobar periode 2025-2030, Kamis (9/1). TABENGAN/M YAKIN EFFENDI PENETAPAN- Penetapan paslon terpilih Pilbup Pulpis, di GPU Handep Hapakat, Kamis (9/1).

KALIMANTAN TENGAH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam kabupaten, di Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 di masing-masing daerahnya, Kamis (9/1).

Dalam rapat pleno yang digelar serentak di semua daerah itu, paslon Ahmad Selanor Wanda-H Supian ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan terpilih. Kemudian paslon Masduki-Nur Effendi pemenang Pilkada Sukamara. Paslon M Yamin-Adi Mula Nakalelu pemenang Pilkada Barito Timur (Bartim). Paslon Hj Nurhidayah-Suyanto pemenang Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Paslon H Ahmad Rifai dan H Ahmad Jayadikarta pemenang Pilkada Pulang Pisau (Pulpis) dan paslon Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing sebagai pemenang Pilkada Gumas.

Penetapan paslon Ahmad Selanor Wanda-H Supian sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Seruyan dilangsungkan dalam rapat pleno terbuka KPU Seruyan, di gedung Serbaguna DPRD Seruyan, Kamis (9/1).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Seruyan menyatakan pasangan nomor urut 3 Ahmad Selanor Wanda-H Supian, berhasil memperoleh 37.620 suara atau sekitar 46 persen dari total suara sah.

“Dengan ini KPU menetapkan pasangan nomor urut 3 Ahmad Selanor Wanda sebagai Bupati Seruyan terpilih dan H Supian sebagai Wakil Bupati Seruyan terpilih,” ujar Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor.

Ahmad Selanor Wanda dalam kesempatan itu menyampaikan, momen itu merupakan tonggak penting bagi demokrasi di Kabupaten Seruyan. Ia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi-misi yang telah disampaikan selama masa kampanye demi kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan ini menjadi tantangan bagi kami untuk merealisasikan janji-janji yang telah kami sampaikan kepada masyarakat. Kami akan bekerja keras untuk menciptakan Seruyan yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi proses Pilkada Seruyan yang berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya isu-isu SARA maupun tindakan intimidasi. “Pilkada Seruyan berlangsung sangat sejuk dan damai. Tidak ada konflik yang berarti selama prosesnya. Ini menunjukkan masyarakat Seruyan semakin dewasa dalam berdemokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih H Supian juga mengapresiasi kinerja KPU yang telah sukses menggelar pilkada dengan tertib dan demokratis. “Kami berterima kasih kepada KPU Seruyan yang telah menyelenggarakan pilkada dengan baik. Proses demokrasi ini berjalan dengan aman, damai, dan lancar berkat kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat Seruyan,” kata Supian.

Keduanya berharap kepercayaan yang diberikan masyarakat dapat dijaga dengan amanah serta membawa perubahan positif bagi Kabupaten Seruyan selama lima tahun mendatang. Penetapan itu menjadi awal langkah baru bagi kepemimpinan mereka untuk mewujudkan visi Seruyan yang lebih maju, sejahtera dan harmonis.

Sementara penetapan pasangan Masduki-Nur Effendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sukamara dilangsungkan dalam rapat pleno terbuk di aula Balai Pelatihan Guru (BPG) Kabupaten Sukamara.

Kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Zulkhaidir, Ketua Bawaslu dan tamu undangan terkait lainnya.

Paslon Masduki-Nur Effendi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukamara terpilih dengan angka kemenangan 53,30 persen atau dengan memperoleh 18.908 suara.

Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir mengatakan, Surat Keputusan yang ditetapkan akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sukamara. “Untuk administrasinya, mengikuti peraturan sekarang, SK ini akan diserahkan ke DPRD setempat paling lambat satu hari setelah penetapan. Setelah itu DPRD yang melanjutkan ke provinsi,” kata Abdul.

Sementara untuk pelantikan, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 Tahun 2024 pasal 22A menjelaskan, pelantikan Gubernur akan dijadwalkan, 7 Februari 2025 dan pelantikan Bupati/Wali Kota 10 Februari 2025.

Meski demikian, berdasarkan arahan dari MK, menginginkan agar pelantikan dilakukan secara serentak pada bulan Maret, karena adanya sengketa di beberapa daerah. “Jadi akan dilihat nanti apakah pelantikan akan dilaksanakan di Februari atau Maret, karena untuk pelantikan Bupati harus dilantik Gubernur yang baru. Jadi kita menunggu pelantikan Gubernur terlebih dahulu,” jelasnya.

KPU Bartim, Kamis (9/1), juga menetapkan pasangan M Yamin-Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030, dalam rapat pleno terbuka di  edung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang.

Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita mengatakan, tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai Perpresn omor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Berdasarkan Pasal 22A disebutkan pada ayat 1 pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Ayat 2 pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025,” kata Satya.

Sementara pada Ayat 3, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat 3.

Sementara itu M Yamin-Adi Mula Nakalelu mengatakan, pihaknya setelah dilantik nantinya akan langsung melaksanakan 20 program seratus hari sesuai dengan janji saat kampanye.

“Tentunya program “SEGAH” akan kita laksanakan sesuai janji-janji kampenye, untuk itu perlunya kerjasama semua pihak agar program tersebut berjalan dengan baik, untuk memajukan Bartim yang maju, sejahtera dan berkeadilan ditambah berkualitas,” tuturnya.

Diketahui hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Bartim pasangan M Yamin-Adi Mula Nakalelu memperoleh suara tertinggi dengan memperoleh 38.623 suara.

Pasangan Hj Nurhidayah-Suyanto juga secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kobar periode 2025-2030 pada rapat pleno KPU setempat.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, sebelum tahapan penetapan pemenang atau paslon terpilih, telah dilaksanakan pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, dimana pilkad Kobar pasangan Hj Nurhidayah-Suyanto memperoleh 75.318 suara atau 52,2 persen.

“Kita menetapkan Pasangan Calon Hj Nurhidayah-Suyanto sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kobar periode 2025-2030, yang kemudian akan dilanjutkan pada tahapan pelantikan yang akan dilaksanakan, 10 Februari 2024 mendatang,” kata Chaidir.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 merupakan torehan sejarah baru, dimana Kobar bukan lagi masuk zona merah akan tetapi saat ini telah masuk zona hijau atau aman tidak ada sengketa.

“Belajar dari pilkada yang sebelumnya, Kobar masuk wilayah rawan konflik, akan tetapi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 termasuk pemilhan legislatif, wilayah kita aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Kobar yang selama ini telah mendukung terselenggaranya pilkada serentak, jajaran Polres bersama unsur Forkopimda.

Sementara penetapan paslon H Ahmad Rifai-H Ahmad Jayadikarta sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) juga dilangsungkan, Kamis (9/1).

Kegiatan itu dilangsungkan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat, dihadiri Forkopimda dan perwakilan partai politik (Parpol).

Ketua KPU Pulpis Roby Hudin menuturkan, dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, dituangkan juga dalam Surat Keputusan KPU. “Setelah penetapan ini, selanjutnya surat keputusan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu Calon Wakil Bupati terpilih, H Ahmad Jayadi Karta dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung yang telah memilih pasangan Rifai-Jayadi. Dan pada 100 hari di tahun pertama memimpin, kata Jayadi, bersama Bupati terpilih pihaknya akan turun ke daerah-daerah, termasuk menerima masukan dari seluruh masyarakat, termasuk terkait permasalahan mengurus KTP/KK.

Selain itu, yang juga menjadi prioritas pihaknya, masalah infrastruktur jalan di Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala. “Untuk menuntaskan di dua Kecamatan itu, mungkin di tahun 2025 itu tidak bisa kita laksanakan di ABT, mungkin kita akan menggunakan Anggaran Multiyear di daerah-daerah tersebut,” papar Jayadi.

Ia juga mengatakan, pada 100 hari kerja itu, pihaknya juga akan mendengarkan keluhan masyarakat dan melihat secara langsung apa yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kepada pasangan Pudjirustaty Narang dan Joni, kami mengucapkan banyak terima kasih, yang telah menjadi bagian dari pesta demokrasi ini. Pesta demokrasi telah selesai, namun mari kita semua satukan tekat dan semangat untuk bersama-sama memberikan karya terbaik kita kepada Kabupaten yang kita cintai ini untuk lebih baik lagi kedepannya,” paparnya.

Jayadi juga mengajak masyarakat di Bumi Handep Hapakat, untuk bersama-sama bersinergi demi terwujudkan Kabupaten Pulpis yang berbudaya, berkeadilan, maju dan berkelanjutan, sesuai dengan tagline Rifai-Jayadi “Menuju Pulang Pisau Jaya”. c-zul/c-afd/c-pea/c-uli/c-mye