PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pasi Intelijen Kodim 1016/Palangka Raya Mayor Inf Suradi, melakukan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bahaya judi online (Judol) serta pinjaman online (Pinjol) kepada siswa-siswi SMKN 3 Palangka Raya, Jumat (10/1)
Suradi menyampaikan bahwa UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur transaksi elektronik dan informasi digital. Tujuan dari UU ITE, yakni mendorong penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
“Aktivitas terkait UU ITE ini meliputi sosial media, konten digital, transaksi online,” katanya.
Ia menegaskan jika judol termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Judol sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kecanduan, kerugian material, gangguan fisik dan mental, ketergantungan alkohol, dan bisa terjerat kasus hukum.
Sementara pinjol memang bisa memberi solusi cepat untuk pinjaman mendesak. Namun bahaya dan resikonya tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu, penting untuk bijak dalam memilih penyedia pinjaman, memeriksa syarat dan ketentuan dengan teliti. Pastikan melakukan pembayaran tepat waktu.
“Saya berharap kepada siswa-siswi untuk harus teliti dalam mengambil tindakan baik secara langsung maupun secara elektronik untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dan dapat merugikan diri sendiri, tutupnya,” tutupnya.
Diketahui jika Mayor Inf Suradi menjadi pemateri dalam Workshop Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online tersebut dengan Tema “Pendidikan Sebagai Kunci, Pencegahan Sebagai Jalan Membangun Siswa-Siswi yang Sehat Dan Produktif” yang digagas oleh FKIP Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. fwa