PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa Pilkada 2024 sejak Rabu (8/1), di gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar dengan mekanisme panel.
“Mekanisme panel berarti bahwa sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dikutip dari situs MK, Rabu.
Pembagian panel tiap daerah juga sudah ditentukan, dimana 8 daerah di Kalteng semuanya terbagi dalam panel 1 dan panel 2. Panel 1 PHPKada Pilwali Palangka Raya, Pilbup Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Kapuas, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Murung Raya (Mura).
Sedangkan di panel 2, PHPKada Pilbup Katingan dan Lamandau. Untuk panel 1 terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Sementara panel 2 terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dikutip dari laman resmi MK RI, Jumat (10/1), agenda sidang untuk daerah Kalteng yang diajukan 9 paslon dari 8 daerah semuanya terjadwal akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1) pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
Pada pukul 08.00 WIB, sidang sengketa Pilwali Palangka Raya dengan pemohon Rojikinnor-Vina Panduwinata, Pilbup Kapuas dengan pemohon Erlin Hardi-Alberkat Yadi dan M Alfian-Agatie Sulie, Pilbup Katingan dengan pemohon Sakariyas-Endang Susilawatie, Pilbup Lamandau dengan pemohon Hendra Lesmana-Budiman, Pilbup Mura pemohon Nuryakin-Doni dan Pilbup Barut pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sementara untuk pukul 13.00 WIB, sidang sengketa Pilbup Barsel dengan pemohon Juana-Tini Rusdihatie dan Pilbup Kotim dengan pemohon Sanidin-Siyono.
KPU Siap Hadapi
Menanggapi jadwal sidang tersebut, Anggota KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi menyatakan pihaknya selaku termohon pada gugatan sengketa Pilwali Palangka Raya di MK. Ia menegaskan, pihaknya juga sudah siap menghadapi jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Kami sudah mempersiapkan tanggapan serta alat bukti yang sudah disusun bersama lawyer/kuasa hukum yang sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada Tabengan, Jumat (10/1).
Anang juga menyebut pihaknya dari KPU Kota Palangka Raya akan hadir langsung di persidangan MK di Jakarta.
“KPU Kota Palangka Raya akan hadir di persidangan bersama dengan lawyer juga,” tandasnya.
Senada, Ketua KPU Kabupaten Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, selaku termohon pihaknya sudah siap menghadapi persidangan MK dan akan mengikuti setiap proses yang berjalan.
“Untuk sidang di MK nanti yaitu sidang pendahuluan, mendengarkan isi gugatan yang disampaikan oleh pemohon dulu. Kita ikuti alurnya dulu,” ujar Siska, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Saat ditanya, apakah KPU Barut memiliki persiapan khusus, Siska mengatakan tidak ada. Akan tetapi, hanya menyiapkan jawaban-jawaban.
“Tidak ada pak. Hanya mempersiapkan jawaban itu sudah pasti,” terangnya.
Lebih jauh terkait optimisme terhadap keputusan MK nanti, Siska mengatakan belum mengetahui, namun akan mengikuti alur dari proses yang berjalan di MK nantinya.
“Kalau ini kita belum tahu. Yang pasti kita mendengarkan dulu dan mengikuti setiap prosesnya nanti. kemudian mempersiapkan semua sesuai alur yang sesuai dengan fakta saja,” tutup Siska. rmp/old