*4 Kg Sabu Diduga Masuk Rutan Kelas IIA
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sindikat narkoba dari dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya kian menggurita. Setelah sebelumnya mengamankan 1,3 Kg sabu, Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu, usai penyidik mengorek lebih dalam terhadap narapidana SU, sang bandar narkoba.
Pengungkapan kembali 1 kilogram sabu dilakukan di sebuah rumah kontrakan Jalan G Obos XII, Sabtu (11/1) malam. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono dan Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, barang bukti tambahan berupa 1 kilogram sabu yang diamankan merupakan hasil tindak lanjut dari kasus sebelumnya. Penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dua pegawai Rutan yang ditangkap.
“Total barang bukti yang kita sita sejauh ini sejak Minggu (5/1) dan Sabtu (11/1), sebesar 2,3 kilogram narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut turut kita temukan sejumlah besar obat zenith,” katanya didampingi Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan turut terungkap jika narkotika jenis sabu yang sempat dimasukkan ke dalam Rutan diduga seberat 4 kilogram.
“Hasil pengakuan awal para tersangka 2 kilogram, namun berkembang menjadi 4 kilogram. Kita masih berupaya mengembangkan barang bukti tersebut. Termasuk menangkap pemasok utamanya, bukan sekadar pengedar,” sebutnya.
Joko menambahkan, terbongkarnya kasus pengendalian narkotika dari dalam Rutan diharapkan menjadi peringatan bagi UPT Pemasyarakatan agar lebih mengetatkan personelnya supaya kejadian serupa tidak terulang. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pengendalian narkotika dari Lapas maupun Rutan.
“Doakan saja hasil yang didapatkan sesuai dengan yang diharapkan, terkait penambahan tersangka kemungkinan ada jika nantinya pengembangan terus berlanjut,” tuturnya. fwa