+45 Formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tidak Terisi
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 45 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak terisi. Hal tersebut disebabkan tidak adanya pelamar yang mendaftar pada formasi. Meskipun ada juga peserta yang melamar, namun dinyatakan tidak lolos saat tahapan SKD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkaleppu mengatakan, formasi yang kosong tersebut berada pada formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Total yang dinyatakan lulus sebagai CPNS sebanyak 210 orang, sementara formasi yang tidak terisi sebanyak 17 formasi untuk tenaga kesehatan dan 28 formasi untuk tenaga teknis,” ujarnya, Minggu (12/1).
Kamaruddin mencontohkan, formasi yang lowong pelamar seperti Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Bedah Umum, Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi. Sejumlah formasi tersebut diajukan dari Rumah Sakit dr Murjani Sampit.
“Karena tidak ada pelamar otomatis kita masih kekurangan tenaga PNS khusus untuk beberapa formasi yang kosong tersebut,” tuturnya.
Kemudian bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan/mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.idpada tanggal 23 Januari sampai 21 Februari 2025.
Selain itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS pada tanggal 13 sampai dengan 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2025.
“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. c-may