MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara akan mulai digelar, Senin (13/1), di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan itu, pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) akan menyampaikan isi gugatan dan juga pemeriksaan hal-hal administrasi oleh pihak MK.
Terhadap sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai termohon mengakui akan mengikuti setiap proses yang berjalan dan tidak memiliki persiapan khusus.
“Untuk sidang di MK nanti yaitu sidang pendahuluan, mendengarkan isi gugatan yang disampaikan oleh pemohon dulu. Kita ikuti alurnya dulu,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Saat ditanya, apakah pihak KPU memiliki persiapan khusus, Siska mengatakan tidak ada. Akan tetapi hanya menyiapkan jawaban-jawaban. “Tidak ada pak. Hanya mempersiapkan jawaban itu sudah pasti,” terangnya.
Berbeda dengan KPU yang belum secara langsung menyebut optimis atau tidak, pasangan calon nomor urut 1, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya Agus Rusdiadi terkait mengakui optimis.
“Ya kalau bilang optimis tentu optimis lah. Akan tetapi ini masih sidang pendahuluan dan masih terkait pemeriksaan hal-hal yang bersifat administrasi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).
“Selain pemeriksaan administrasi, dalam agenda ini nanti pemohon akan menyampaikan permohonan-permohonan mereka secara umum,” tambahnya.
Saat ditanya terkait persiapan khusus, Agus mengatakan yang disiapkan pihaknya adalah jawaban-jawaban atas permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
SebagaI pihak terkait, pihaknya menyiapkan jawaban-jawaban untuk memperkuat keputusan KPU Barito Utara Nomor 831 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada pada 4 Desember 2024.
“Menurut saya, jawaban-jawaban yang kami siapkan tidak akan jauh berbeda dengan jawaban dari KPU sebagai termohon. Substansinya tentu pasti sama meskipun ada satu dua hal yang berbeda. Jawaban-jawaban akan disampaikan secara tertulis,” terang Agus.
Sementara itu, pihak pemohon saat dikonfirmasi media ini belum dapat memberikan jawaban yang ditanyakan awak media.
Berdasarkan informasi media ini beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah poin permohonan dari pasangan AGI-SAJA ke MK, di antaranya kekalahan 8 suara pasangan AGI-SAJA dikarenakan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan dilakukan termohon seperti tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yang dinilai telah melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungatan dan perhitungan suara. Adapun TPS yang direkomendasikan tersebut, TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 dan 012 Kelurahan Melayu, TPS 01 Desa Karendan.
Tidak hanya tentang termohon yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk PSU, pemohon juga membeberkan adanya sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan yakni terkait adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan suara pada TPS. Hal ini terjadi di TPS 012 Kelurahan Melayu.
Selain itu, adanya lebih dari seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Hal ini terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 01 Desa Karendan.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran di atas, pihak pemohon pada prinsipnya meminta agar keputusan KPU Barut nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024 dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, pada perhelatan politik Pilkada Barut 2024 lalu, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya memperoleh suara 42.302, sedangkan pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo meraih suara 42.310 suara. c-old