HUKUM  

KTA Kedaluwarsa Keteledoran Advokat

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim menyoroti pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut banyak Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat asal Kalteng yang telah kedaluwarsa.

Ia menegaskan jika kedaluwarsanya KTA disebabkan keteledoran dari seorang advokat. Padahal, di dalam KTA dipastikan tercantum keterangan masa berlaku. Setiap advokat yang beracara di pengadilan wajib memiliki KTA yang masih aktif.

“KTA bagi seorang advokat atau pengacara diibaratkan seperti Kartu SIM atau surat izin. Sehingga jika KTA kedaluwarsa maka advokat tidak bisa beracara di pengadilan, baik tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) dan MK,” katanya, Selasa (14/1).

Suriansyah menerangkan, jika seorang advokat sering melaksanakan sidang, maka harus memperhatikan masa kedaluwarsa dari KTA. Karena kalau masa KTA telah lewat tidak akan bisa dipakai.

“Advokat yang KTA-nya tidak kedaluwarsa dapat memperpanjang masa aktif kepada organisasi yang diikuti. Saat terbit kartu baru dan sejak tanggal aktif, maka hari itu juga bisa beracara di pengadilan manapun,” tutupnya. fwa