Hukrim  

Tangkap Pria 30 Tahun, Polresta Sita 2,55 Gram Sabu

TANGKAP-Pelaku MS (30) ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya usai kedapatan memiliki 2,55 gram sabu. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya  berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MS yang kedapatan memiliki paket diduga sabu. Dari tangan pria berumur 30 tahun itu, petugas mendapati dua paket sabu seberat 2,55 gram, Selasa (14/1).

Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan pelaku ditangkap di Jalan Anggur, Kota Palangka Raya. Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pelaku kemudian ditangkap.

“Dalam pemantauan dan penyelidikan Satresnarkoba berhasil mendapati seorang pria yang memiliki ciri-ciri dari pelaku yang diinformasikan,” katanya, Rabu (15/1).

Ia menyebutkan, barang bukti sabu didapatkan dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan bersama-sama ketua RT setempat. satu paket sabu seberat 2,55 gram diamankan dari kantong depan celana sebelah kanan.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. mak