PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Marliana (44) penjual nasi kuning yang menjadi korban kasus penipuan dengan modus pembuatan perizinan usaha pangkalan gas elpiji 3 kg mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya terkesan tidak ada perkembangan dan kejelasannya.
Pelaku HW sebagai istri dari anggota kepolisian dan merupakan anggota Bhayangkari tersebut, sebelumnya diduga melakukan penipuan itu sejak Maret 2023 lalu, dengan total kerugian yang dialami Marliana mencapai Rp165 juta.
Namun, ketika surat perizinan pangkalan elpijinya tak kunjung selesai, Marliana melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Kalteng, 8 November 2024 lalu, akan tetapi hingga saat ini laporan tersebut seperti tidak ada kejelasannya dan seperti dipersulit.
Pelaku HW yang merupakan istri anggota kepolisian menjadi tolok ukur Marliana, karena sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, padahal waktu pemeriksaan di Mapolda pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku sebelumnya padahal sudah mengakui perbuatannya waktu di Polda, tapi sampai sekarang tidak ditangkap, saya ketemu dia HW waktu jalan,” ungkap Marliana.
Ia mengaku beberapa kali didatangi penyidik kepolisian di kediamannya, dengan tujuan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga menanyakan saksi dan memperjelas kronologis, namun Marliana diminta untuk mengubah laporannya, karena ada selisih jumlah uang kerugian yang tertulis.
“Katanya olah TKP, ini laporannya harus diperbaiki dulu bu, karena sampean ada salah tuduh, sampean menerangkan di situ Rp165 juta sedangkan jumlah yang ada Rp164,9 juta, kurang Rp100 ribu. Jadi perlu diperbaiki takutnya nanti ibu dituntut balik,” ujar Marliana menirukan kata penyidik.
Marliana juga menjelaskan, kerugian mencapai Rp165 juta tersebut ditulis oleh pelaku HW pada surat perjanjian setelah dihitung termasuk dengan nota bukti transfer.
Padahal saat itu, uang yang digunakan Marliana hasil dari menjual emas miliknya dan uang keperluan biaya ketiga anaknya yang ingin masuk sekolah serta uang tabungan hasil kerja kerasnya selama ini.
Sebelumnya Marliana juga diberitahukan penyidik melalu telepon, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan diproses Januari 2025 ini.
“Kemarin penyidik pernah bersuara lewat telepon katanya di Januari tersangkanya sudah ditahan, tapi sekarang masih berkeliaran aja diluar,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jika uang tidak bisa kembali, sekiranya kasus ini diproses dengan seadil-adilnya mengingat kerugian yang dialami korban tidak sedikit. mak