PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) membantu Kejari Grobogan, Jawa Tengah, dalam menangkap seorang terdakwa kasus korupsi UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Terdakwa T Agus Suprapto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Kobar.
“Jadi setelah mengetahui keberadaan terdakwa, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejari Kobar membantu tim Tabur Kejari Grobogan, dalam proses penangkapan,” kata Kajari Kobar Johny Artinus Zebua melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto, Selasa (21/1).
Penangkapan terdakwa T Agus Suprapto berlangsung pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Terdakwa diketahui merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Pandu menjelaskan juga penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : PRINT-115/M.3.41/Fu.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 23 Juni 2016 atas nama (terpidana) T. Agus Suprapto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2001, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun terpidana tidak berada di tempat.
Terdakwa T Agus Suprapto dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp200 Juta. Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.117.872.600, dan jika dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
“Terdakwa diamankan di sel Kejari Kobar satu malam, dan hari ini diberangkatkan dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Semarang. Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” pungkas Pandu. c-uli