* Rabu (22/1), Sidang Lanjutan MK 7 Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) rencananya akan digelar, Rabu (22/1) hari ini.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, agenda sidang kedua ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak dari 7 kabupaten/kota di Kalteng yang bersengketa.
Antara lain, sengketa Pilwali Kota Palangka Raya, Pilkada Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur (Kotim). Sedangkan sengketa Pilkada Lamandau akan digelar pada Jumat (24/1) lusa.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian dalil gugatan serta alat bukti dari pihak pemohon telah digelar, Senin (13/1) lalu, di gedung MK, Jakarta Pusat.
“22 Januari agenda sidang lanjutan mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang di Panel I.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengonfirmasi, jika pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan sidang dari MK.
“Iya, 22 Januari sidang lanjutan untuk perkara Nomor 90. Agendanya jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU,” ujarnya saat dihubungi Tabengan, Selasa (21/1).
Joko juga memastikan, kesiapan yang dilakukan pihaknya untuk membantah setiap tuduhan yang disampaikan pemohon (Rojikin-Vina) yang salah satunya menyinggung keterlibatan KPU Kota Palangka Raya dalam memenangkan paslon tertentu.
“Kami sudah mempersiapkan semua jawaban yang didalilkan pemohon,” jelas Joko.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin (13/1) lalu, melalui kuasa hukum, pasangan Rojikin-Vina menduga, KPU Palangka Raya selaku termohon tidak netral dan sangat memihak kepada paslon Fairid-Zaini, sehingga paslon 01 menganggap keputusan KPU memenangkan paslon 02 adalah cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Pihaknya juga menyebut KPU Palangka Raya mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02, namun KPU dianggap diam dan membiarkan kecuarang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) berulang kali. rmp