PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penipuan dengan mencatut nama perusahaan masih kerap terjadi di Kota Palangka Raya. Modus pelaku seringkali mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk meyakinkan korbannya agar terbuai.
Sebelumnya, seorang pedagang nasi kuning menjadi korban penipuan oleh oknum Bhayangkari yang mencatut nama perusahaan PT Resbayu, tidak tanggung-tanggung pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dalam menjalankan aksinya itu.
Pedagang tersebut juga mengeluhkan lambannya penangan kasus penipuan itu, dan beranggapan kasusnya seperti tidak ada kelanjutannya, pasalnya pelaku masih berkeliaran, padahal pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu memendapat perhatian serius dari pemerhati hukum Muhammad Enrico Hamlizar Tulis. Ia mengatakan, terlapor jelas, seharusnya dapat dipidana berdasarkan Tindak Pidana Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP) Penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja menipu orang lain, sehingga orang tersebut merugi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk memberikan sesuatu barang atau hak, dengan jalan bohong atau dengan memberi keterangan palsu atau menipu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Enrico saat diwawancarai Tabengan, Selasa (21/1).
“Penipuan yang mencatut nama perusahaan, dapat merusak reputasi perusahaan tersebut. Dalam hal ini, tindakan penipuan yang melibatkan oknum Bhayangkari sangat merugikan bagi PT Resbayu, dan juga bagi korban maupun bagi citra institusi tersebut,” lanjutnya.
Perusahaan yang dirugikan, mempunyai hak dan kapasitas untuk juga melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib, karena terlapor membawa nama dari perusahaan tersebut seperti pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen perusahaan.
Kemudian, kepolisian juga harus menanggapi kasus ini dengan serius dan profesional, terlepas dari siapa pun pelakunya, sesuai dengan azas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum), artinya tidak membeda-bedakan setiap orang, meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penegakan hukum harus tetap dilakukan tanpa memandang status atau kedudukan pelaku.
“Jika terdapat pengakuan dari pelaku, proses hukum harus tetap dilanjutkan, termasuk penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, dan apabila sudah cukup bukti, untuk segera dieksekusi untuk menjaga rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, tidak seharusnya ada perlakuan khusus kepada setiap pelaku, hanya karena pelaku adalah istri dari seorang anggota Bhayangkari atau siapapun yang memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, jika ada dugaan perlakuan tidak adil atau penundaan proses hukum karena hubungan tersebut, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, jangan menunggu viral dulu baru ditindak lanjuti sehingga masyarakat beranggapan (no viral no justice),” tegasnya.
Kepolisian harus menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan secara objektif tanpa memandang siapa pelakunya. Kepolisian harus menangani kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam hal ini, sangat penting untuk tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun, terutama yang dapat mengarah pada ketidakadilan. Jika perlu, penyelidikan dapat dilakukan oleh unit yang independen atau pihak yang tidak terlibat langsung dalam kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ujarnya.
Dia juga mengimbau, kepada korban lainnya untuk tidak ragu melaporkan kasus penipuan yang mereka alami, terutama jika mereka merasa telah dirugikan secara material atau psikologis. Dengan melaporkan ke pihak berwajib, korban tidak hanya memperjuangkan haknya, tetapi juga dapat membantu mencegah agar kejahatan serupa tidak terulang pada orang lain.
“Kepolisian seharusnya siap menerima dan menanggapi laporan dengan serius, agar keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya. mak