PHPU Wali Kota Palangka Raya: Fairid-Zaini Sangkal Money Politics Melalui Bansos

JAWABAN- Prinsipal Joko Anggoro didampingi kuasa hukum Termohol Fadel saat memberikan jawaban pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu terhadap perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025. TABENGAN/HUMAS MK RI

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID- Seluruh dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2024 dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Bantahan disampaikan dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU Palangka Raya yang merupakan Termohon dalam perkara ini menyebut bahwa seluruh dalil Permohonan yang disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata tidaklah berdasar. Adapun beberapa hal yang didalilkan dalam Permohonan, di antaranya menyoal penggelembungan suara dan money politics atau politik uang.

“Termohon membantah dengan menyatakan dalil Pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci terkait dalil-dalil Pemohon tersebut,” ujar Kuasa Termohon, Fadel di dalam persidangan.

Bantahan Termohon diperkuat dengan nihilnya rekomendasi yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya selama pelaksanaan Pilwako 2024. KPU Palangka Raya juga menegaskan, seluruh pihak, termasuk Pemohon sudah sepakat dengan hasil penghitungan suara.

“Saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara, baik pada tingkat TPS sampai dengan kota, saksi Pemohon telah menandatangani dokumen rekapitulasi,” kata Fadel.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini juga membantah seluruh dalil Permohonan. Di antara yang dibantah, berkaitan dengan money politics melalui bantuan sosial (bansos) oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengenai bansos tersebut, Pihak Terkait berargumen sudah tidak lagi menjabat Wali Kota Palangka Raya sejak 24 September 2023, “Sebagaimana petikan Keputusan Mendagri yang diterbitkan tanggal 13 September 2023,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ahmad Suherman.

Tudingan keterlibatan OPD itu juga disorot oleh Bawaslu Palangka Raya pada persidangan kali ini. Bawaslu Palangka Raya sebagai Pemberi Keterangan menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait hal tersebut.

Adapun pelaporan yang diterima Bawaslu Palangka Raya terkait money politics, yakni pembagian sarung menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya. Namun pelaporan itu tidak bermuara pada rekomendasi, sebab tidak memenuhi syarat materiil.

“Dinyatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan Pelapor tidak menyertakan alat bukti yang lengkap,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, Senin (13/1/2025), Pemohon telah mendalilkan soal dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara di Kota Palangka Raya. Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hinga RT dan RW dengan menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.

Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait melalui pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah. Pembagian bantuan sosial juga disebut Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.

Dari dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024. HUMAS MK RI