+Henny: Tolong Jangan Polisikan Masyarakat Kami
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Wajahnya tegang sedikit lelah, matanya tajam menyorot kesana kemari. Sebentar-sebentar ke para wakil rakyat, sebentar-sebentar ke pihak perusahaan. Beberapa kali terdengar dia menyahut, namun suaranya sulit didengar karena mungkin belum terbiasa di forum resmi bersama para Anggota Dewan terhormat tersebut.
Bicaranya pun terbata-bata, kebanyakan dibantu dua pendampingnya dari Majelis Hindu Kaharingan (MAKI), untuk mengutarakan maksud dari isi hatinya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Barito Utara (Barut), Senin (20/1).
Itulah yang bisa digambarkan dari sosok Noralini, wanita tua dari Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barut, yang hadir dalam forum RDP. Tentu hati kecilnya hanya meminta dipeduli sepenuh hati oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) yang difasilitasi DPRD setempat.
Dalam RDP yang dipimpin, Wakil Ketua DPRD Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli terlihat alot antara pihak perusahaan dengan Anggota DPRD setempat dan juga para pendamping Noralini. Mulai dari mendengar kisah perjuangan Noralini tentang tanah yang disoal hingga menggali fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Mereka terlihat saling sanggah, adu gagasan dan juga mengisahkan pengalaman didunia tambang dalam urusan pembebasan lahan.
Noralini berkisah, tanah yang diklaim PT BEK merupakan miliknya. Dia bersama sang suami sudah mengerjakan lahan itu sejak 2012. Ada aneka tanaman yang ditanam lalu tumbuh. Mereka menggantungkan hidupnya dari tanah itu.
“Ibu kan sudah sekian tahun kerja disitu, dari 2012 buat ladang sampai sekarang. Ladang itu punya saya, suratnya kita buat 2013,” ujar wanita tua yang mengenakan jilbab putih bermotif bunga itu.
“Diatas tanah itu ada karet, cempedak, durian, rambutan dan tanaman lainnya. Itu kebun,” tambahnya, seraya menyebut nama suaminya yang sedang terjebak banjir di ladang.
Lama bekerja di lahan seluas puluhan hektar dan membangun pondok untuk berteduh, Noralini terkejut ketika 2017 digarap pihak perusahaan dengan alasan tanah tersebut bukan milik Noralini berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim dari kecamatan.
“2017 perusahaan mulai garap, mereka hanya bayar pondok saja,” kisahnya sedih.
Saat ditanya terkait harapannya, Noralini mengatakan dirinya hanya meminta pihak perusahaan untuk membayar tali asih atas tanah dan tanam tumbuh diatas tanah tersebut.
“Ya secepatnya agar dibayar tanah dan tanam tumbuh yang sudah ditanam di atas tanah tersebut,” harapnya.
Henny: Tolong Jangan Polisikan Masyarakat Kami
Ketika RDP hampir berakhir, salah satu kuasa hukum dari pihak PT BEK Agustinus mengatakan, sengketa lahan dengan Ibu Noralini sudah berlangsung lama. Sebanyak dua kali, Noralini melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan dengan sejumlah tuntutan, akan tetapi pihak perusahaan menolak.
“Sudah dua kali kami terima surat dari Ibu Noralini melalui dua kuasa hukumnya yang berbeda. Tuntutan dan permintaan dalam surat itu kami tolak,” ujar Agustinus.
“Kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Terhadap pernyataan menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan yang dialami Noralini, politisi PDIP Henny Rosgiaty Rusli dengan tegas meminta pihak perusahaan mengurung niat tersebut.
“Kami mohon pak, jangan sampai polisikan masyarakat kami,” kata Henny beberapa kali mengulang permintaan yang sama.
“Kalau jalur hukum, masyarakat kami bisa apa. Mana bisa lawan dengan perusahaan yang punya semuanya,” terangnya.
Hampir senada dengan Henny, politisi PAN, Hasrat meminta agar perusahaan dalam hal ini PT BEK untuk tidak selalu menempuh jalur hukum dan bahkan membenturkan masyarakat dengan pihak keamanan ketika terdapat persoalan lahan atau pun persoalan lainnya.
“Jangan sedikit-sedikit ke jalur hukum. Masyarakat dibenturkan dengan aparat. Masyarakat kita bisa apa kalau seperti itu. Masih ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan selain jalur hukum,” tegas politisi yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Gogo-Helo itu.
Terhadap permintaan dua wakil rakyat tersebut, pihak PT BEK dalam hal ini diwakili oleh Suriadi selaku Humas mengatakan, selama ini perusahaan tidak pernah menempuh jalur hukum. Jika pun ada, itu hanya sebatas meminta untuk difasilitasi.
“Kami tidak pernah mempolisikan. Selama ini kami melapor hanya untuk meminta difasilitasi. Akan tetapi jika ada hal-hal yang melanggar hukum pasti kita akan tempuh sesuai jalur yang ada,” ujar Suriadi.
Saat ditanya terkait dasar penguasaan, pihaknya mengacu pada data yang diukur tahun 2005. “Soal SKT atau sertifikat itu tidak,” terangnyanya.
Diakhir perbincangan Suryadi mengatakan, bahwa sengketa lahan dengan masyarakat khususnya ibu Noralini sebenarnya sudah usai. Akan tetapi karena dugaan pihak lain yang menunggangi, maka terkesan espektasinya tinggi.
“Sebenarnya ibu Noralini ini baik saja, hanya mungkin ada pihak lain yang menunggangi maka espektasinya tinggi,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kesimpulan dari RDP dimana para wakil rakyat akan ke lokasi meninjau lahan yang bersengketa, pihak PT BEK mengaku siap dan akan menghadirkan para pemilik lahan versi mereka.
“Kita sambut baik kesimpulan hari ini. Jika harus ke lapangan maka kita akan hadirkan pihak-pihak yang punya tanah dan menerima tali asih. Biar semuanya bisa jelas,” tambahnya. c-old