PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof Yuliandri menyebut dalam upaya menempatkan posisi DPD RI sesuai dengan amanat UUD NRI 1945, maka opsi pengaturan lebih lanjut dapat dilakukan lewat dua cara.
Pertama, lewat revisi UU MD3 dan kedua, lewat UU tersendiri khusus DPD RI sesuai ketentuan Pasal 22 C ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan soal DPD RI untuk “diatur dengan undang-undang”. Proses penataan kewenangan dan fungsi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah dalam melayani bangsa ini masih terus menjadi perjuangan.
“Pembahasan terkait bagaimana DPD RI secara konstitusi bisa makin berdaya memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah, kami bahas dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Rabu (22/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi masalah terkait rancangan Undang-undang,” kata Teras Narang, dalam rilisnya, Jumat (24/1).
Dijelaskan, dari perspektif Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam pertemuan ini, Tri Dewi Virgiyanti selaku Staf Ahli Menteri BAPPENAS mendorong agar DPD RI lebih terlibat dalam mengawal pembangunan dengan berbagai karakteristik wilayah yang beragam. Hal ini untuk mengawal sinkronisasi pembangunan nasional dan daerah.
Sementara dari perspektif Kementerian Keuangan, lanjut Teras, DPD RI didorong mendorong kinerja keuangan daerah sesuai semangat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di antaranya pula dengan terlibat mendorong pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, harmonisasi belanja pusat dan daerah, meningkatkan kekuatan pajak daerah, dan tak kalah penting meningkatkan kualitas belanja daerah.
“Dalam rapat yang mendorong optimalisasi fungsi legislasi dan peranan DPD RI dalam mendorong pembangunan daerah ini, saya memberikan catatan bahwa perlunya Undang-Undang tersendiri yang mengatur peranan DPD RI,” ujar mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut.
Terkait catatan dari BAPPENAS dan Kementerian Keuangan, Teras memberikan catatan pentingnya mengurangi ketimpangan serta kemiskinan di daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, ia menyampaikan perlunya upaya untuk memastikan seluruh rencana pembangunan tidak menjadi target di atas kertas.
“Dalam pengalaman pembangunan yang pernah kami lakukan di Kalimantan Tengah, saya menyampaikan pentingnya 3 hal penting dalam pembangunan daerah. Tiga hal ini menjadi kunci pembangunan yang baik yakni kolaborasi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten serta Kota, dukungan infrastruktur, hingga stabilitas keamanan dan politik yang penting untuk kenyamanan investor,” katanya.
Dengan demikian, imbuh Teras, DPD RI perlu meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengupayakan tercapainya tiga hal penting tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah, yang kiranya akan diatur dalam Undang-undang DPD RI tersendiri nantinya. ist