PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD, yang dilakukannya bersama perempuan yang masih berstatus istri orang lain, saat ini AD bertugas sebagi Kepala Kepala Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tasik Payawan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji mengingat pelaku perzinahan itu adalah petugas keagamaan, yang tidak mencerminkan sikapnya sebagai petugas sesuai jabatan yang diembannya.
Hal itu menjadi sorotan, mengingat perbuatan oknum itu sangatlah tidak terpuji, kasus tersebut juga menjadi sorotan Pemerhati Hukum Muhammad Enrico HamlIzar Tulis, yang merasa miris terhadap perbuatan zinah yang diduga dilakukan oknum Kepala KUA tersebut.
Enrico mengatakan, dimana sanksi perzinahan sebenarnya diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru, yang apabila terbukti bisa diancam dengan pidana untuk kedua belah pihak terlapor.
“Dalam hal ini suami tidak ada memberikan laporan formal ke polisi, namun hanya ada pengakuan dari yang bersangkutan dan pelaporan ke Dewan Adat Dayak menunjukkan adanya pengakuan terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus yang dilakukan oknum Kepala KUA itu dapat dikenakan sanksi administratif, karena terduga pelaku merupakan seorang oknum PNS. Yang jelas, Kepala KUA tersebut melakukan pelanggaran etika jabatan, yang mana sebagai Kepala KUA, oknum tersebut memegang jabatan publik yang harus menjaga integritas moral dan etika.
“Dalam hal ini, perzinahan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika jabatan. Pemberhentian atau pemecatan dapat dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap kode etik atau norma perilaku yang berlaku dalam institusi tersebut,” tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang PNS, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dapat dikenakan sanksi disiplin jika terbukti melakukan perbuatan tercela, yang mencakup perzinahan, meskipun belum ada proses hukum di pengadilan.
“PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, hukuman disiplin tersebut terdiri dari, Hukuman Disiplin Ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujarnya.
“Hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” lanjutnya.
Hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Secara keseluruhan, apabila terbukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kemenag atau instansi terkait, Kepala KUA tersebut bisa dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” tutup Enrico.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut ke Kepala Kanwil Kemenag Kalteng dan Kemenag Katingan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban, karena sedang menggelar rapat. mak