*Sering Ditutup Terpal saat Ada Kunjungan Dinas Terkait
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Pelabuhan khusus untuk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT Multi Persada Gatramegah (PT MPG) diduga menggunakan air dari sumur gali yang tidak berizin.
Penggunaan air sumur secara ilegal itu diduga sudah berlangsung sejak awal beroperasi dan baru dibongkar beberapa hari belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari beberapa mantan karyawan yang pernah bekerja di pelabuhan yang terletak di Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh itu, air yang digunakan memang air sumur gali untuk aktivitas di perusahaan. Sedangkan sambungan pipa untuk air permukaan hanya dipasang formalitas tetapi tidak dimanfaatkan.
“Itu dari dulu mana ada air dari sungai. Itu air sumur yang digali disedot lalu ditampung di dua profil tank dan digunakan untuk kebutuhan di Jetty,” ujar salah seorang mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut seraya menunjukan video saat sumur bor itu digunakan kepada awak media ini, Kamis (23/01).
“Yang tugasnya menghidupkan air sumur itu satpam biasanya setiap pagi. Tidak tahu sekarang masih satpam kah tugasnya itu,” tambah pria berbadan tegap.
Sementara itu, salah seorang mantan karyawan yang baru berhenti belum lama ini mengisahkan, sumur gali tersebut pernah ditutup dengan terpal beberapa bulan lalu ketika ada yang datang dari instansi pemerintahan.
“Saya bingung kenapa pas ada orang dinas mau datang kita disuruh angkat mesin sedot air dan tutup sumurnya dengan terpal. Kenapa memangnya ya?” tanya I kepada awak media ini bingung.
“Nanti pas orang dinasnya pulang kami disuruh pasang lagi. Kurang kerjaan le macam begini,” terang I dengan dialek kampungnya.
Terhadap informasi ini, awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan, dalam hal ini Humas PT MPG, Denok, Sabtu (25/1). Jawabannya tak mengiyakan dan tak juga tak membantah.
“Waduh bang jangan lah. Nanti kusampaikan ke pak Sharul ya,” terangnya via telepon singkat.
Kepada awak media ini, Denok menjanjikan akan bertemu untuk menjelaskan terkait sumur gali tersebut.
“Hari Selasa nanti abangda saya ke Teweh baru ketemu,” terangnya.
Saat ditemui, Rabu (29/1), di Muara Teweh, Denok menjelaskan bahwa pihaknya memiliki izin penggunaan air permukaan dan membayar pajak. Akan tetapi, untuk teknisnya di lapangan apakah benar menggunakan air permukaan atau air dari sumur itu mereka di Jetty yang lebih mengetahui.
“Kalau izinnya ada bang untuk air permukaan. Kami bayar pajak juga. Tetapi teknis di lapangan seperti apa ya kami kurang tau bang. Apakah mereka ambil air dari sumur atau air permukaan itu mereka di Jetty yang lebih tahu,” terangnya.
Terhadap penjelasan pihak perusahaan, sebelumnya awak media sudah memantau langsung dari kejauhan lokasi sumur gali. Tampak para karyawan dan beberapa staf melakukan pembongkaran terhadap sambungan pipa dari sumur ilegal dan mengangkat mesin penyedot yang selama ini digunakan. Tak hanya itu, pipa sambungan air permukaan yang selama ini dipasang secara formalitas langsung dikerjakan untuk diaktifkan.
Berdasarkan informasi dari beberapa pekerja bahwa sumur gali tersebut sudah tidak digunakan sejak hari Sabtu, 25 Januari 2025 siang. Saat ini perusahaan menggunakan mesin alkon untuk menyedot air dari sungai. c-old