Hukrim  

Tarik Paksa Truk, PT ACC Digugat PMH ke PN Palangka Raya

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT. Asta Sedaya Finance / PT. Astra Credit Companies (ACC) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya usai diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit truk milik PT Rara Geisha Putri Kalampangan.

Kuasa Hukum PT. Rara Geisha Putri, Suriansyah Halim menjelaskan menurut pasal 365 KUHPidana hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 18/PPU-XVII/2019, yang telah menyatakan tidak diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan secara paksa dari konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran, eksekusi harus sesuai dengan prosedur yang sah, dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

“Gugatan PMH kita agendanya mediasi dengan kedua belah pihak. Saya optimis dan sangat percaya jika mediator hakim dengan perkara perdata Nomor 225/Pdt.G/2024PN,Plk nanti akan melakukan persidangan yang objektif dan bertanggung jawab terhadap sumpah dan janjinya,” katanya, Kamis (30/1).

Ia menyatakan jika kliennya bersedia membayar lunas kewajiban angsuran atas utang yang wajib dibayar pada Januari 2025, dengan disaksikan langsung oleh majelis hakim dengan total tunggakan pembayaran angsuran.

Namun pembayaran kewajiban sebelumnya ditolak PT. ACC dan pihak eksternal debt colectornya dengan memberikan berbagai alasan. PT. ACC malah meminta uang sebesar Rp30 juta untuk biaya pembatalan penarikan yang jelas diluar angsuran wajib dari kliennya.

Diketahui, PT Rara Geisha Putri Kalampangan mengkredit satu unit truk dengan masa pembayaran selama 48 bulan, dengan angsuran per bulan Rp12.580.0000. Total angsuran keseluruhan Rp603.480.000 dengan jatuh tempo setiap tanggal 17 setiap bulan.

“Penggugat dalam hal ini klien kami telah membayarkan angsuran selama 38 kali dengan total Rp478.040.000 menyisakan 10 bulan angsuran Rp125.800.000 kepada pembiayaan PT. ACC,” ungkapnya.

Suriansyah pun mengakui jika kliennya mengalami keterlambatan pembayaran selama 3 bulan angsuran, dengan total biaya keterlambatan Rp37.740.000. Namun ketika unit truk tengah dipakai di kawasan Jembatan Kahayan, unit ditarik paksa oleh PT Putra Pandawa Sakti selaku debt collector yang mendapat kuasa dari PT ACC.

“Klien kami berniat membayar angsuran 4 bulan sekaligus, tetapi tetap ditolak dengan alasan harus dibayarkan secara lunas 10 bulan sekaligus biaya batal tarik sebesar Rp30 juta, sehingga membuat klien kami merasa keberatan atas sikap memeras dari PT ACC,” pungkasnya. mak