Hukrim  

Sebelum Bunuh Ayahnya, Wahyu Konsumsi Narkoba

TABENGAN/ARIS MUNANDAR KASUS PEMBUNUHAN- Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti saat konferensi pers di halaman Mapolres Katingan, Kamis (30/1).

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID Motif kasus anak bunuh ayah kandung yang menghebohkan masyarakat di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, baru-baru ini, mulai terkuak.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, ternyata pelaku Wahyu (23) yang membunuh ayah kandungnya Saliansyah (78) dengan 30 mata luka itu, mengonsumsi narkoba jenis Seledryl dan sabu-sabu sebelum melakukan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres setempat, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Katingan, Kamis (30/1) siang.

Awal insiden berdarah itu, menurut Uni, tersangka Wahyu pada Minggu (26/1) sore, mengonsumsi dua jenis narkoba. Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memainkan handphone (HP) miliknya sambil duduk di depan rumah.

Menurut pengakuan pelaku, saat duduk di depan rumahnya itu ada orang yang membawa sajam di tangannya untuk menantangnya. “Itu pengakuan tersangka Wahyu,” terang Uni.

Mendengar hal tersebut, tersangka Wahyu bergegas masuk ke dalam rumah dengan maksud mengambil sebilah parang yang tergantung di dinding dapur rumahnya. Kemudian, dibawanya ke luar rumah dengan tujuan mencari orang yang dalam pikirannya itu menantang dirinya untuk berkelahi.

“Setelah dicari-cari orang yang dalam pikiran yang sudah terpengaruh narkoba itu ternyata tidak ada atau hanya halusinasi saja,” ungkapnya.

Mendengar cuap-cuap anaknya Wahyu, seketika itu pula ayah kandungnya Saliansyah terbangun dari tidur dan langsung ke luar kamar tidurnya. Melihat ayahnya datang mendekati, tersangka Wahyu membayangkan, ayahnya itulah yang menantangnya berkelahi.

Secara refleks tersangka menyerang dan membacokkan sebilah parang yang berada di tangannya. Melihat gerakan anak kandungnya itu, sang ayah kandung, sangat terkejut dan lari untuk menghindar.

Meskipun berupaya menghindar segala cara, namun amukan dari anak kandungnya itu terus menyerangnya, hingga akhirnya ayahnya itu terjatuh di dalam rumah tersebut dengan posisi tertelungkup di depan kamar.

“Di saat terjatuh itulah tersangka Wahyu menghabisi ayah kandungnya dengan puluhan bacokan parang yang digenggamnya itu,” jelasnya.

Mendengar adanya keributan seperti orang berkelahi di rumah korban, tetangga korban akhirnya memberi tahu kepada kakaknya Wahyu bernama Cucun, bahwa di rumah orang tuanya terjadi perkelahian. Mendengar laporan tetangganya itu, Cucun langsung mendatangi rumah ayahnya itu. Di tengah perjalanan Cucun berpapasan dengan tersangka Wahyu.

“Meskipun tersangka Cucun sempat ditebas oleh tersangka Wahyu dengan parang yang masih digenggamnya, namun Cucun sempat menghindar. Sehingga Cucun selamat dari tebasan parang tersangka Wahyu,” tuturnya.

Ketika sampai ke rumah orang tuanya, seketika itu pula Cucun menemukan orang tuanya sudah tergeletak berlumuran darah dengan belasan mata luka di punggungnya. Melihat kejadian tersebut, Cucun langsung melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.

“Ketika di TKP, meskipun sempat melarikan diri dan bersembunyi ke salah satu mushola, yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP, namun tersangka Wahyu dapat kami amankan,” tambahnya.

Menurutnya, karena pengaruh narkoba yang dikonsumsi tersangka, sehingga membuatnya berhalunisasi. Saat ditanya pasca kejadian pun tersangka Wahyu menyebutkan penyesalannya.

“Kendati mengakui penyesalannya, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wahyu dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas perwira menengah (Pamen) itu. c-dar