“Angkutan tambang yang lebih dari 8 ton harus kita hentikan. Tolong itu menjadi pelat KH, bukan pelat dari luar daerah. Banyak perusahaan yang mencari kekayaan di Kalimantan Tengah, tapi pajaknya justru dibayarkan di provinsi lain. Ini tidak adil”
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran secara tegas memerintahkan penghentian angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.
Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan rencana larangan angkutan kayu log dan batu bara di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1).
“Teman-teman dari pusat sudah menghubungi, tidak perlu saya sebut namanya. Setelah itu, betul, jalan ini harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan masyarakat, bukan hanya perusahaan tambang. Kita harus mencari solusi segera untuk kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan,” ujar Sugianto.
Sugianto mengungkapkan, kondisi jalan di Gunung Mas yang sudah rusak selama dua tahun terakhir. Ia menegaskan, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, harus segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh jalan yang rusak dan sulit dilalui.
“Sudah dua tahun yang lalu kita minta supaya pemerintah membuka jalan yang bisa digunakan masyarakat. Jangan sampai jalan umum digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang. Bagaimanapun masyarakat butuh pelayanan,” tegasnya.
Sugianto mengatakan, dampak dari kondisi jalan yang buruk terhadap distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Ia mencontohkan keterlambatan pengiriman beras serta potensi risiko bagi ibu hamil dan pasien darurat.
“Coba bayangkan kalau ada ibu hamil atau orang sakit, bisa melahirkan atau bahkan meninggal di jalan karena macetnya luar biasa. Kemarin saja, distribusi beras sampai satu hari satu malam baru tiba di Gunung Mas. Ini lebih parah dari kemacetan di Jakarta,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan panjangnya ruas jalan di Kalteng yang mencapai 1.500 km, dengan kondisi banyak yang masih sempit dan belum memadai. Ia menegaskan perlunya perhatian khusus dalam pembangunan infrastruktur jalan agar masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi yang layak.
Sugianto juga menegaskan, angkutan tambang dengan berat lebih dari 8 ton harus dihentikan sementara untuk mengurangi kerusakan jalan. Ia juga meminta agar kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kalteng menggunakan pelat kendaraan daerah.
“Angkutan tambang yang lebih dari 8 ton harus kita hentikan. Tolong itu menjadi pelat KH, bukan pelat dari luar daerah. Banyak perusahaan yang mencari kekayaan di Kalimantan Tengah, tapi pajaknya justru dibayarkan di provinsi lain. Ini tidak adil,” ujarnya.
Sugianto juga menekankan, pajak dari perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus dibayarkan di provinsi Kalteng agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Pajak badan usahanya, pajak kendaraan, dan pajak lainnya harus masuk ke Kalimantan Tengah, bukan ke Jakarta, Jawa, atau Sumatera. Mereka mencari makan di sini jadi harus pelat di sini ,” katanya.
Ia berharap kondisi infrastruktur di Kalimantan Tengah dapat lebih terjaga dan masyarakat bisa menikmati fasilitas jalan yang lebih baik tanpa terganggu oleh angkutan tambang yang menyebabkan kerusakan.
Di kesempatan yang sama, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan, dan ini yang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat Gumas.
“Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyetopan angkutan kayu log dan batu bara melintasi jalan provinsi Kuala Kurun–Palangka Raya. Setelah ini saya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan Forkopimda dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas terkait kebijakan provinsi tersebut sambil menunggu surat instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalteng,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Barito Selatan, unsur Forkopimda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah terkait, dan tamu undangan lainnya. mmc/ldw