HUKUM  

KPU Serahkan Putusan ke MK

Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Putusan sela yang akan diumumkan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut sebagai termohon mengakui akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan MK.

“Yang jelas kita ikuti saja hasil yang disampaikan MK, 5 Februari nanti dalam sidang putusan MK mas,” ujar Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, Senin (3/2).

Siska mengatakan, apapun yang menjadi keputusan MK dan hasilnya seperti apa nantinya, diharapkan agar semuanya demi Barito Utara yang lebih baik.

“Ya tentunya harapan kami apapun dan siapapun nanti pemimpinnya bersama-sama kita harus dukung untuk kebaikan Barut,” terangnya.

Sementara itu, pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya saat dikonfirmasi Tabengan belum dapat memberikan tanggapan. Hal senada juga dari pihak terkait, Haji Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Penantian terhadap putusan sela yang akan diumumkan, 4 hingga 5 Februari 2025 oleh MK dinilai oleh pengamat politik lokal Erik Bhia S. Fil memunculkan harapan dan sekaligus kecemasan.

“Kalau mau dilihat dari dua kali sidang dengan agenda mendengarkan dalil pemohon dan jawaban termohon serta pihak terkait sebenarnya kita tidak dapat menyimpulkan secara dini bahwa sengketa ini akan berlanjut atau tidak. Kita menunggu hakim MK keputusannya seperti apa,” ujar pria yang gemar membaca itu.

“Bahwa semua pihak optimis itu wajar. Tetapi di balik optimisme itu tentu ada kecemasan tersendiri jika putusan hakim di luar ekspektasi,” tambah pria lulusan Fakultas Filsafat Ledalero itu.

Sementara itu, berkaitan dengan situasi di Barut sejak sengketa pilkada bergulir di MK hingga kini masih sangat kondusif. Meskipun terdapat perbedatan-perdebatan kecil, namun itu hanya terjadi di media sosial dan di warung-warung kopi. old