Hukrim  

Diduga Lahannya Diserobot PT PSAM, Dua warga Desa Kalemei lapor Polisi

Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper

Ingkit Djaper: Polisi Harus Menindalanjuti Laporan Terduga Korban

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Demi menuntut keadilan atas 19,7 hektare lahan mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur  ( PT PSAM ), dua warga desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, ke Polsek Katingan Tengah.

Kepada Wartawan, Senin (3 Februari 2025), Majid yang didampingi anaknya atas nama Atau, mengatakan, mereka telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh PT PSAM, dan laporan mereka sudah diterima oleh KA SPK I Polsek Katingan Tengah, Aipda Johari.

Majid menambahkan, pelaporan ini sebagai bukti bahwa kami adalah pemilik lahan yang diduga diserobot oleh PT PSAM, dan kami tidak pernah menjual lahan tersebut, karena itu saya siap pasang badan untuk mempertahankan hak kami atas lahan tersebut.

“Karena kami pemilik lahan tersebut dan kami tidak pernah menjual lahan yang ada, maka saya siap pasang badan untuk mempertahankan hak kami,“ tegas Majid

Sementara itu, menyikapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Dayak dan adanya pelaporan oleh terduga korban, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper mengatakan, setelah melihat data dan mengetahui alur ceritanya, saya menduga PT PSAM mengabaikan hak beberapa warga desa tersebut, karena kalau warga berani melapor ke aparat Kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan mereka, tentu warga memiliki bukti yang kuat dan tidak pernah menjual lahan tersebut ke PT PSAM.

“Apabila warga berani membuat laporan ke Aparat Kepolisian, atas dugaan penyerobotan lahan miliknya, berarti mereka sudah pasang badan untuk memperjuangkan hak mereka dan DAD pasti akan mendukung langkah warga memperjuangkan hak mereka atas kebenaran yang ada “ tegas Ingkit

Ingkit, tokoh pemuda Dayak yang selalu berada di depan untuk membela warga Dayak dalam memperjuangkan haknya dalam kebenaran, menegaskan, aparat Polsek Katingan Tengah yang sudah menerima laporan tersebut harus menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana aturan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya.

Sementara itu Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM ketika dikonfirmasi Tabengan, Selasa (4/2/2025) malam, via Whatssaap menjawab akan koordinasi terlebih dahulu sama pimpinan.ist